JOMBANGTIMES - Tidak ingin memiliki anak sebelum nikah menjadi alasan perawat RSUD Jombang, Doni Deadi Subaktiar (31) menggugurkan kandungan siswi kelas XII SMA yang disetubuhinya.
Bujangan asal Kedungjati, Desa Kabuh itu menggunakan pil penggugur kandungan untuk melenyapkan janin kekasihnya tersebut.
Baca Juga : Sudah 60 Korban Mengadu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Fisik, dan Eksploitasi Ekonomi di SPI Kota Batu
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Doni menggugurkan kandungan gadis berusia 17 asal Kecamatan Peterongan itu pada akhir tahun 2020. Saat itu, pelaku mengetahui kekasihnya tersebut telah hamil 2 bulan.
"Korban dibujuk untuk minum obat. Si korban tidak tahu kalau itu obat untuk menggugurkan. Setelah tahu itu keluar (keguguran, red), baru korban menyadari kalau itu obat untuk menggugurkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (07/06).
Diungkapkan Teguh, pelaku sudah merencanakan untuk menggugurkan kandungan korban. Tersangka memesan obat penggugur kandungan secara online melalui media sosial. Kini obat yang dipesan oleh perawat ICU Central RSUD Jombang itu masih dalam penyelidikan.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Teguh, belum siap memiliki anak sebelum menikah menjadi alasan menggugurkan kandungan korban.
"Alasan pelaku menggugurkan kandungan kekasihnya karena belum menikah tidak mau mempunyai anak dulu. Untuk sementara korbannya tunggal," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni menggunakan rayuan gombal untuk membujuk siswi Kelas XII SMA Kecamatan Peterongan itu supaya mau berhubungan badan. Seperti salah satunya, menjanjikan korban untuk dinikahi.
Baca Juga : Sambil Bawa Samurai, Pencuri Berhasil Bawa Kabur Mobil Box di Kota Malang
Keduanya merupakan pasangan kekasih yang sudah setahun ini menjalin kasih. "Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Terkadang itu dilakukan di rumah, dan sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka," kata Teguh.
Sayangnya, Doni hanya mengumbar janji manis. Mengetahui dirinya ditipu, korban lantas mengadukan itu ke orang tuanya. Orang tua korban sempat meminta tersangka bertanggungjawab untuk menikahi putrinya setelah hari raya Idul Fitri kemarin.
Namun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi oleh tersangka. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan Doni ke Polres Jombang. Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi baru meringkus Doni pada 31 Mei lalu.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap. Kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Teguh.