free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Naik dari Tahun Lalu, DBH CHT Kabupaten Malang 2021 Rp 80 Miliar

Penulis : Mariano Gale - Editor : Dede Nana

04 - Jun - 2021, 01:47

Placeholder
Dinas Kominfo Kabupaten Malang gelar sosialisasi ketentuan di bidang Cukai. Acara itu berlangsung Ascent Premiere Hotel, Malang, Kamis (3/6/2021) (foto: Mariano Gale/Jatim Times)

MALANGTIMES - Tahun 2021, Kabupaten Malang mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 80 miliar. Hl ini disampaikan oleh Ketua DPDR Kabupaten Malang Darmadi yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar oleh Dinas Kominfo Kabupaten Malang di Ascent Premiere Hotel, Malang, Kamis (3/6/2021). 

"Dana bagi hasil cukai ini adalah dana yang berasal dari pemerintah, khususnya terkait pajak cukai. Jadi dana ini bukan dari Bea Cukai, tapi dari Kementerian Keuangan sebagai bagi hasil pajak yang kena cukai," ucapnya.

Baca Juga : Kayu Jati di Hutan Ngawi Kerap Jadi Incaran Pencuri

Perbandingan dana yang diberikan pada tahun sebelumnya sebesar Rp 75 miliar. Namun pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp 80 miliar.

Peningkatan dana tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, bahwa persentase pajak di Kabupaten Malang meningkat. Kedua, terkait kepatuhan pemerintah daerah Kabupaten Malang yang dalam penggunaan dana cukai ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik serta sesuai dengan aturan.

"Tahun 2020 anggarannya Rp 75 miliar, dan tahun ini meningkat menjadi Rp 80 miliar. Mengingat di Kabupaten Malang sendiri banyak pabrik-pabrik rokok yang ilegal sudah berkurang dan juga terkait kenaikan tarif cukai," ujarnya.

"Manakala jika tidak terserap, maka bisa dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Ini adalah aturan  terkait dana cukai," imbuhnya.

Baca Juga : Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ribuan Guru di Bondowoso Divaksin

Selain itu, yang lebih penting adalah kebijakan penggunaan DBH CHT tersebut tidak bisa digunakan sembarang seperti dana-dana lainnya. Baik itu DAU, DAK, maupun yang lainnya. Sebab, ada aturan-aturan tertentu yang memang pos-pos penggunanya sudah diatur oleh Kementerian Keuangan.

"Penggunaan DBH CHT ini sangat ketat. Hanya bisa digunakan seperti kegiatan sosialisasi terkait cukai rokok ilegal, pembangunan fisik yang terdampak dari rokok, sosialisasi kesehatan, dan sosialisasi terkait minuman keras," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Dede Nana