free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pengeroyokan Emak-Emak, Polres Blitar Tetapkan Satu Orang Tersangka

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

03 - Jun - 2021, 02:23

Placeholder
Korban Supangatin dirawat di rumah sakit.(Foto : Humas Polres Blitar)

BLITARTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar terus melakukan penyelidikan kasus pertengkaran Emak-Emak berimbas pengeroyokan hingga menyebabkan jari korban yang bernama Supangatin putus. Tersangka dalam kasus ini adalah RN (35) warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantoro, mengatakan RN ditetapkan sebagai tersangka karena menggigit jari korban Supangatin (55) hingga putus. Sementara untuk RB yang merupakan ibu dari RN dan suaminya yang berinisial PA saat ini hanya berstatus sebagai saksi. “Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial RN,” ungkap Yudho kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga : Sukses Cetak Pengusaha Muda, Tim Penilai Smart City Puji Program Adi Marko Pemkab Blitar

Dikatakan Yudho, cekcok yang terjadi di antara korban Supangatin dengan RN dan RB berawal saat korban mengingatkan RN yang tiba-tiba ikut bekerja memilah cabai di tempat warga setempat bernama Karisma. Saat itu korban menyuruh RN untuk bertanya kepada pemilik lahan untuk menghindari potensi RN tidak dibayar.

"Berawal dari teguran korban itu, kemudian korban dan RB yang saat itu sedang memilihi cabai tiba-tiba saling ejek.  RN yang mengetahui kejadian itu ikut mengatai korban dengan kata-kata yang menyinggung korban.  Korban pun mendatangi RN dan terjadi perkelahian di antara keduanya. Dari peristiwa ini, RN menggigit ibu jari korban hingga putus," terangnya.

Akibat perbuatannya, RN kini ditahan di Mapolres Blitar. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Diduga Tak Tahu Proses Pemilihan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya, ketenangan waga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar mendadak digemparkan dengan peristiwa penganiayaan. Akibat kejadian ini, Supangatin, warga setempat dilarikan ke rumah sakit. Ibu jari Supangatin putus sebatas satu ruas akibat digigit RN setelah sebelumnya terlibat cekcok.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya