free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bentuk Pansel Internal, Jabatan Kosong di Kota Malang Ditarget Terisi Akhir 2021

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Jun - 2021, 20:38

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pasca melakukan rotasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menyisakan kekosongan di beberapa kursi jabatan. Pasalnya, lebih dari 5 jabatan penting di jajaran Pemkot Malang yang kini kosong.

Kekosongan tersebut dilatarbelakangi lantaran banyaknya pegawai di lingkup Pemkot Malang yang telah memasuki masa purna tugas, dan ada juga yang telah dirotasi untuk menempati jabatan baru. 

Baca Juga : Evaluasi Gerakan Smart City, Bupati Rini Komitmen Wujudkan Kabupaten Blitar Jadi Kota Cerdas

Beberapa jabatan strategis yang kini kosong diantaranya seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Satpol PP Kota Malang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, hingga inspektorat.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kekosongan jabatan bakal sesegera mungkin dilakukan pengisian. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang untuk membuat Panitia Seleksi (Pansel) internal.

"Saya sudah minta BKPSDM, jadi nanti kami perlu membuat pansel internal dulu," ujarnya, ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (2/6/2021).

Lebih jauh dia menjelaskan, beberapa jabatan strategis yang kosong itu untuk saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Di mana beberapa memang harus menjalankan dua tugas sekaligus. Salah satunya seperti posisi Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang kini tetap dikepalai oleh Erik Setyo Santoso sebagai Plt yang juga sekaligus bertugas sebagai Sekretaris Daerah Kota Malang.

"Pak Erik (Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso) saya minta untuk tetap menjadi Plt di sana sampai ada definitifnya. DPUPRPKP ke depan karena pak Soni (Kepala DPUPRPKP Kota Malang Hadi Santoso) mau purna, inspektorat juga," imbuhnya.

Pembentukan Pansel internal ini bukanlah tanpa alasan. Dijelaskan Sutiaji, ada jabatan PD yang memang perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Mengingat, bagian Inspektorat erat berhubungan dengan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga : Potret Penyaluran BLT di Kabupaten Madiun, Warga Desa Kedungrejo Tampak Antusias

"Inspektorat tidak bisa tiba-tiba orang baru yang dipanselkan, ada internal. Kami akan lakukan telaah dan kajian siapa yang ada di sana," jelasnya.

Lebih jauh, Sutiaji memastikan, hal tersebut bakal segera dituntaskan sebelum akhir tahun 2021 ini. Tentunya, dengan menyesuaikan aturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tuntas.

Termasuk, dimungkinkannya bakal ada PD yang nantinya akan dilebur menjadi satu. "Harus, Insya Allah ndak sampai akhir 2021. Karena tidak boleh lama-lama ada pengosongan. Dengan undang-undang baru, tidak menutup kemungkinan ada PD-PD yang harus dilebur juga bahkan ada yang sendiri," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni