free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Selain Bagi Tips, Kejaksaan Negeri Tulungagung Tegaskan Komitmennya terhadap DD dan ADD

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jun - 2021, 01:53

Placeholder
Kepala Kejaksan Negeri Tulungagung Mujiarto (Tengah) dan Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono saat menyampaikan materi pada acara Jaksa Masuk Desa, Senin 31/05/2021. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES).

TULUNGAGUNGTIMES - Sebagai perwujudan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berkomitmen akan mengawal Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak ada penyelewengan sehingga bisa dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.

"Tupoksi kejaksaan adalah menuntut suatu perkara baik Pidum dan Pidsus, serta mengawal dan menyelematkan keuangan negara supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, dalam acara Jaksa Masuk Desa di Balai Desa Bono, Senin (31/05/2021).

Baca Juga : Lagi, Halal Bihalal Komunitas Motor Vespa di Tulungagung Dibubarkan Satgas Covid-19

Dijelaskan, berdasarkan surat Menpan & RB, Kejari Tulungagung diakui sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga kejaksaan bukanlah sebuah instansi yang menakutkan tapi melayani masyarakat.

Dengan adanya DD, kata Mujiarto, para Kades tidak usah takut dalam menggunakannya, yang terpenting semua sudah dimusyawarahkan. "Jika semua sudah dimusyawarahkan jangan takut-takut lagi, jika tetap merasa takut silahkan konsultasi ke kejaksaan," katanya.

Sebagai Kepala Kejaksaan, Mujiarto berpesan,  tips aman dalam menggunakan dana desa adalah dengan mengkoordinasikan semuanya, merangkul semua pihak, dan yang terpenting pemimpin atau kades tidak arogan. Sehingga tidak akan ada pihak yang mencurigai karena semua dilakukan dengan trasnparan.

Selain itu, Kejari Tulungagung tidak keberatan jika diundang ke desa-desa untuk memberikan pengarahan atau sekedar diajak konsultasi agar pemanfaatan Dana Desa bisa berjalan dengan baik tanpa terbentur urusan hukum.

"Bilamana desa ada masalah, langsung kontak kejaksaan. Saya dalam rangka ke desa ini untuk menyatu dengan desa. Tidak ada niat kejaksaan mencari-cari kesalahan desa," tutup Kajari.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono mengatakan, tips aman mengelola DD dan ADD serta terhindar dari KKN adalah semua kebijakan dimusyawarahkan, transparansi kegiatan, dan akuntabilitas.

Baca Juga : Diduga Disembunyikan Makhluk Astral, Kakek di Tulungagung Dicari Menggunakan Tabuh Alat Dapur

Inspektorat, lanjut Tranggono, mempunyai tupoksi melaksanakan pengawasan dan pembinaam terhadap pemerintah daerah. Terkait dengan DD dan ADD inspektorat juga mempunyai tugas pengawasan dan melaksanakan pembinaan atau bimbingan.

Diakui, kades memang jabatan politis dan perlu naungan ketika melakukan improvisas dan inovasi. Dan naungan yang diberikan Inspektorat, sepanjang tidak ada niatan jahat dari kades maka akan dimaklumi oleh Inspektorat.

"Walaupun tidak masuk perencanaan, itu bisa dilaksanakan, tapi harus segera ditindaklanjuti dan sebaiknya segera dibuatkan aturan untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan kades," tutupnya.

Untuk diketahui, acara Jaksa Masuk Desa hari ini, Senin 31/05/2021, dilaksanakan di Balai Desa Bono Kecamatan Boyolangu, dengan peserta pemangku kepentingan se-Kecamatan Boyolangu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni