MALANGTIMES - Demi mengumpulkan uang untuk modal nikah, seorang residivis spesialis pencuri sepeda motor matik atas nama Rici Yanuar (29), warga Jalan Sampean, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, nekat melakukan pencurian sepeda motor matic kembali pada Kamis (20/5/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian oleh Rici yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-2084-ABP. Motor itu milik korban dengan inisial DM, warga Jalan Kasin Jaya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Ini Nasihat Netizen di Tulungagung, Pentingnya Hafal Nopol dan Simpan Dokumen Kendaraan
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Rici. "Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku mencuri sepeda motor matic milik DM. Pelaku beraksi bersama satu orang rekannya," ungkapnya, Jumat (28/5/2021).
Kedua pelaku sudah melakukan pengerusakan terhadap rumah kunci Honda Beat milik DM dengan menggunakan kunci T. Keduanya kemudian membawa kabur sepeda motor itu.
"Namun, tidak jauh dari lokasi kejadian, keduanya ketahuan warga. Temannya berhasil melarikan diri. Hanya Rici yang tertangkap," ujarnya.
"Saat Rici tertangkap, kebetulan ada patroli yang melintas. Alhamdulillah langsung warga melaporkan dan langsung kami amankan di Polsek Sukun," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suyoto mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah mencuri sepeda motor sebanyak lima unit. Semuanya merupakan sepeda motor matik.
Tercatat Rici baru saja menghirup udara bebas alias keluar dari balik jeruji besi pada Selasa (16/3/2021) lalu karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Baca Juga : Ini Nasihat Netizen di Tulungagung, Pentingnya Hafal Nopol dan Simpan Dokumen Kendaraan
"Kelima TKP itu pertama di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Lalu kedua di Jalan Sulfat, Kota Malang. Yng ketiga di Kelurahan Kemirahan, Kota Malang. Berikutnya TKP keempat di Kelurahan Gadang dan kelima di Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang," bebernya.
Ternyata terungkap alasan Rici mencuri sepeda motor sebanyak lima unit tersebut. Yakni untuk mememuhi kebutuhan modal nikah dengan wanita yang ia dambaka. Rencananya, pernikahan itu akan dilangsungkan Juni 2021.
"Hasil dari curanmor ini, tersangka telah mendapatkan uang Rp 3 Juta tiap motor. Dia jual ranmor itu di daerah Pasuruan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Rici harus rela menunda rencana menikahi wanita dambaannya tersebut. Malah dia harus mendekam di balik jeruji lagi. Rici terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.