free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait Pengelolaan Dana Desa, Kades di Pucanglaban Dapat Nasehat dari Polisi dan Kejari

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - May - 2021, 23:08

Placeholder
Para kepala desa di Kecamatan Pucanglaban khidmat dengarkan pemaparan Kajari Tulungagung (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Sosialisasi hukum atau road show yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tulungagung di Pucanglaban berjalan khidmat. Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengelolaan dana desa baik secara administrasi dan teknis dipaparkan dengan detail oleh Kejari Tulungagung di hadapan 9 kepala desa dan perangkatnya.

Materi dari Kajaksaan Negeri disampaikan Kasi Datun dan Pidsus dengan tema Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sesuai dengan Program yang Telah Dimusyawarahkan dalam Musrenbang Desa.

Baca Juga : Dituding Gelapkan Uang Sumbangan untuk Palestina, Taqy Malik Ungkap Bukti Ini!

Sedangkan untuk penyampaian dari Polres Tulungagung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Iptu Andik Prasetiyo juga menyampaikan agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan dengan hati-hati baik dalam administrasi, penggunaan dan pelaporannya.

Andik mengisahkan kebijaksanaan Nabi Sulaiman mengatasi sengketa seorang peternak dan petani yang juga disebutkan pada surah al-Anbiya ayat 78.

Dalam kisah yang di sampaikan Kanit Tipidkor ini, Andik menyebutkan saat sekelompok kambing milik seorang peternak telah merusak tanaman kebun anggur seorang petani saat malam hari dikala hasil panen sebelumnya telah disepakati pada pembeli.

"Petani kemudian mengadukan peristiwa ini kepada Nabi Daud yang juga sebagai raja. Keputusan yang dipilih Nabi Daud, yakni kambing-kambing itu harus diserahkan kepada yang si petani sebagai ganti rugi tanaman yang rusak," kata Iptu Andik, Jumat (28/05/2021). 

Namun, Nabi Sulaiman yang merupakan putra Nabi Daud berpendapat kambing-kambing si peternak diserahkan kepada petani hanya sementara waktu.

"Pendapat Nabi Sulaiman saat itu, peternak wajib mengganti tanaman petani dengan yang baru. Jika tanaman tersebut telah segar seperti sedia kala, sang peternak diizinkan kembali memperoleh kambingnya," ungkapnya.

Pemilik perkarangan yang telah rusak tanamannya mendapat hewan ternaknya untuk dipelihara, diambil hasilnya, dan dimanfaatkan bagi keperluannya, sedangkan perkarangannya yang telah rusak itu diserahkan kepada tetangganya pemilik peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembali kepada keadaan asalnya. Kemudian, masing-masing menerima kembali miliknya sehingga tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih daripada yang sepatutnya.

Nabi Daud rupanya sepakat dan mengakui keputusan Sulaimanlah yang tepat dan adil.

"Sama halnya dengan pemimpin, apa yang diputuskan bersama harus dihormati. Jika ada masukan juga harus didengar. Jangan sampai, karena sudah menjadi kepala desa dan punya hak mengelola keuangan desa lalu tidak mau menerima masukan dari warganya sendiri," terangnya.

Andik ingin materi yang disampaikan ke para kepala desa bukan sekedar bicara namun juga sampai pada rasa untuk bertanggungjawab pada keputusan yang telah disepakati.

Acara itu kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif atau talk show antara pihak kepala desa, kecamatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga : Gandeng Sampoerna, Pemprov Jatim Percepat Pemulihan Ekonomi di Desa Cendono Pasuruan

"Saya sampaikan terimakasih, karena dengan acara Kejari yakni Jaksa Masuk Desa bisa menjadi jembatan silaturahmi dan konsultasi. Harapan Pemdes, Kejari memberikan arahan, bimbingan yang disampaikan dalam acara Bimtek peningkatan mutu pengelolaan dana desa ini," kata Iswari, Kepala Desa Demuk mewakili Para Kades di Kecamatan Pucanglaban.

Menanggapi hal itu, Mujiarto Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan terbuka menyampaikan jika sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap adanya Korupsi dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Melalui kegiatan penerangan hukum ini, kita berharap agar penyelenggaraan pemerintahaan desa taat hukum dan mencegah terjadinya penyelewengan penyelenggaraan pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa," kata Mujiarto.

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan pemerintahan desa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

"Jaksa Masuk Desa ini bukan untuk menakut-nakuti para kepala dan perangkat desa tetapi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif akan pentingnya menyusun perencanaan pengelolaan keuangan desa hingga laporan pertanggungjawaban laporan keuangan," jelas Mujiarto saat menyampaikannya dalam program Jaksa Bicara (Jaksa Masuk Desa) Talk Show dengan stasiun Televisi swasta itu.

Jika ada masalah yang dihadapi, Mujiarto bahkan mempersilakan agar kepala desa melakukan konsultasi pada Jaksa untuk mendapatkan bimbingan dan solusi terbaik.

Namun, jika kesalahan tidak dapat ditolelir dan ada unsur kesengajaan maka tindakan akan tetap dilakukan pada siapapun tanpa pandang bulu.

"Selama dapat dicegah, kita ingatkan agar tidak terjadi masalah dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," paparnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni