free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Inovasi INCAR, Alat Pendeteksi Pelanggaran yang Bisa Akibatkan Pencabutan SIM

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2021, 01:06

Placeholder
Inovasi INCAR

SURABAYATIMES - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membantu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan. 

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk pemprosesannya. 

Baca Juga : Tidak Jaga Jarak Aman, Truk Tabrak Median Jalan dan Oleng Menimpa Dua Kendaraan

Ada 5 fitur yang terpasang pada mobil canggih ini di antaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition. 

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda di antaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokkan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP. 

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan. 

Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm. 

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. 

Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI. 

Baca Juga : 51 Pegawai KPK Dipecat Dinilai Bentuk Pembangkangan ke Jokowi hingga Respons Novel Baswedan

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang dicapture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. 

"Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang didapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan dicatat dan diakumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center)," jelasnya pada Rabu (26/5/2021). 

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya. 

"Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," imbuhnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni