free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

51 Pegawai KPK Dipecat Dinilai Bentuk Pembangkangan ke Jokowi hingga Respons Novel Baswedan

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

26 - May - 2021, 17:11

Placeholder
KPK (Foto: Kompas.com)

INDONESIATIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dari hasil rapat tersebut ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. 

Baca Juga : Polres Lumajang Bubarkan Hiburan Reog Pada Hajatan Warga, Netizen : Nggak Bilang Acara Dadakan Sih

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV Rabu (26/5/2021).

Dikatakan Alexander, jika hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," katanya. 

Dinilai membangkang Presiden Joko Widodo

Pemecatan terhadap 51 pegawai KPK ini tentu menarik perhatian beberapa pihak. Salah satunya yakni Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM Zaenur Rohman. 

Zaenur menilai jika keputusan ini merupakan bentuk tindakan pembangkangan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Keputusan tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai itu adalah bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," ujar Zaenur yang dikutip melalui wawancara eksklusif detik.com. 

Lebih lanjut, Zaenur menyebut jika pidato Jokowi sangat jelas meminta agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK. Terlebih, 24 pegawai KPK yang rencanya akan dibina kembali masih mungkin tidak lolos pendidikan.

"Artinya, pidato Presiden Joko Widodo dibangkang sendiri oleh para pembantunya dan juga pemangku kepentingan lain, dalam hal ini KPK. Menurut saya, ini adalah salah satu bentuk pembangkangan yang serius dari Kemenkumham, BKN, dan KemenPAN-RB," cetusnya.

Bahkan, Zaenur menduga upaya 'menyingkirkan' 75 pegawai KPK ini adalah tekad yang bulat dari KPK sendiri. Sehingga pembangkangan pun dilakukan secara frontal.

Berpotensi melanggar UU KPK dan Putusan MK

Sorotan juga datang dari pegiat anti korupsi sekaligus akademisi hukum UGM, Oce Madril. Oce mengatakan jika keputusan ini berpotensi melanggar UU KPK. 

"Berpotensi melanggar UU KPK No 19/2019, yang memerintahkan agar dilakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, bukan melakukan seleksi, ujar Oce. 

Baca Juga : SMPN 3 Tulungagung Masuk Lembaga Pendidikan Bebas Korupsi, Tolak Titipan saat PPDB

Berdasarkan revisi UU KPK, lanjut Oce, yang perlu dilakukan ialah transformasi organisasi KPK menjadi kumpulan jabatan-jabatan dalam ASN dan mengalihkan pegawai tetap dan tidak tetap KPK saat ini menjadi ASN. Lebih lanjut, Oce juga berpendapat pemberhentian 51 pegawai KPK ini juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keputusan pimpinan KPK itu melanggar putusan MK, prinsipnya peralihan status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai dan keputusan pimpinan KPK itu tidak sesuai dengan amanat Presiden Jokowi perihal bagaimana menyikapi TWK," lanjutnya.

Reaksi Novel Baswedan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, buka suara terkait nasib 51 pegawai KPK yang tak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah itu. Menurut Novel, TKW semakin menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut. Kendati demikian, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dan masa kerja mereka tinggal sampai 1 November 2021.

"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," lanjut Novel.

Menurut Novel, hal ini telah mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Novel menambahkan, jika oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui mekanisme alat TWK. Sekalipun hal itu bertentangan dengan norma hukum dan arahan dari Jokowi.

Novel bahkan merasa jika upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Ia mengatakan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni