BATUTIMES - Melihat kondisi Kota Batu sebagai Kota Pariwisata, banyak para investor yang mendirikan bangunan. Namun, beberapa bangunan terpantau tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu membuat Dinas Perizinan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu bersama Pemdes akan memberantas bangunan ilegal atau menekan terkait hal itu.
Baca Juga : Hadirkan Nuansa Batu Kali, Keramik Produk Baru dari Graha Bangunan Bikin Rumah Tampil Elegan
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Penanaman Modal DPMPTSPTK Bambang Priambodo mengatakan, tercatat, pelanggaran yang terjadi rata-rata mencapai 2-3 bangunan perbulannya. Baik berupa resto maupun perumahan. Kejadian seperti ini juga terjadi di kota-kota pariwisata lainya. Sebab, seiring perkembangan sebagai kawasan kunjungan wisata. Daya tarik panorama alam yang memukau menjadi salah satu faktor investor untuk menanamkan investasinya di Kota Batu.
"Dari tingginya investasi, terutama pada aspek pemanfaatan lahan dan ruang, perlu pula pengawasan yang komprehensif. Sehingga, jika menggandeng pemdes maka potensi terjadinya pembangunan ilegal bisa ditekan hingga sedemikian rupa," ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko siap mendukung hal tersebut. Ia mengungkapkan, di Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu sering menjadi incaran investor untuk mengembangkan usaha baik perumahan, restoran, maupun pariwisata.
Baca Juga : 5 Tahun Mangkrak, Pasar Besar Kota Malang Masuk Tahap DED
"Setiap kepala desa memang sempat mendapatkan kunjungan dari Pemkot untuk masalah bangunan ilegal ini. Apalagi terkadang ada investor nakal yang tidak memberikan kewajiban berupa tanah makam ketika mendirikan usaha. Ya kami berharap pihak eksekutif juga bisa terbuka dengan memberikan data bangunan tak berizin kepada masing-masing desa," ujarnya.