JOMBANGTIMES - Pertunjukan wayang kulit pada hajatan khitanan cucu kepala desa di Jombang dibubarkan polisi. Aparat menilai hajatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19 itu, telah melanggar karantina kesehatan.
Kapolsek Sumobito AKP M Amin mengatakan, pertunjukan wayang kulit itu digelar oleh Kepala Desa Sebani Sunaryo, di halaman rumahnya pada Sabtu (22/05) malam. Pertunjukan wayang kulit pada hajatan khitanan cucunya itu, dibubarkan Polsek Sumobito sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Mengaca pada Kasus Rizieq Shihab, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polisi
"Di saat pandemi dilarang keras melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan warga atau mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Untuk itu harus kita imbau dan kita bubarkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/05).
Dijelaskan Amin, pertunjukan wayang kulit itu ditonton oleh ratusan warga. Meski penyelenggara telah menyiapkan tempat cuci tangan, namun ratusan penonton wayang kulit itu banyak yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak fisik sesuai protokol kesehatan.
Oleh karena itu, petugas kepolisian langsung membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit tersebut. "Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan saat pandemi. Dikhawatirkan timbul penyebaran covid-19," terangnya.
Pertunjukan wayang kulit yang digelar Kades Sebani ini dinilai polisi telah melanggar karantina kesehatan. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan berpedoman UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Baca Juga : Tips Tampil Stylish ala Drakor Reply 1988, Cocok Buat Hangout Nih
"Hari ini akan kami periksa. Tetap landasan itu (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan), nanti masalah terpenuhi atau tidak kita lihat pemeriksaannya," pungkas Amin.