MALANGTIMES - Pembongkaran makam Siti Chotimah -yang ditemukan meninggal karena hanyut di Bendungan Sengguruh pada Sabtu 20 Maret 2021- di TPU Sukorejo, Kota Malang, telah dilakukan untuk kepetingan autopsi penyebab kematiannya.
Namun, saat ini pihak kepolisian -dalam hal ini Polres Malang- masih belum memberikan penjelasan detail terkait hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Kota Malang dan tim Dokpol Polres Malang.
Baca Juga : Dalih untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-Hari, Kuli Panggul di Pasar Gadang Nekat Curi Motor
"Tadi sudah dilaksanakan di pemakaman Jodipan. Kami lakukan pembongkaran jenazahnya, kemudian kita sudah berkoordinasi dengan dokter forensik RSSA. Langsung dilakukan autopsi di pemakaman tersebut. Hasilnya saat ini masih proses, sedang didalami oleh dokter forensik," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada MalangTIMES.com, Kamis (20/5/2021).
Meskipun masih menunggu hasil detailnya, Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang ia terima dari tim dokter forensik RSSA, Siti Chotimah murni meninggal karena kecelakaan. "Keterangan awal dokter forensik menyatakan bahwa memang benar ini adalah kecelakaan. Jadi, tidak ada tanda-tanda penganiayaan ataupun mengarah pada pembunuhan," ujarnya.
Selanjutnya, terkait adanya luka-luka di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di pelipis mata, Hendri mengatakan bahwa luka tersebut diduga disebabkan terkena tebing atau benda-benda yang lain hingga menyebabkan Siti Chotimah tidak sadarkan diri.
"Itu diduga kena tebing atau yang lainnya. Jadi, mengakibatkan tidak sadarkan diri. Sehingga pada saat jatuh ke sungai, itu sudah tidak sadarkan diri. Akhirnya meninggal dunia. Di proses autopsi ditemukan bahwa luka itu saja yang ditemukan. Itu terjadisaat korban dalam keadaan hidup," terangnya.
Untuk luka lainnya seperti goresan di beberapa bagian anggota tubuh, itu diduga disebabkan terkena benda-benda saat jenazah korban hanyut di sungai. "Sementara luka lainnya seperti luka tergores dan lainnya itu bisa karena kena batu ataupun benda lain yang ada sungai saat hanyut," imbuhnya.
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini kemudian menjelaskan, awal mula korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, keluarga intinya telah mengikhlaskan dan menganggap peristiwa yang menimpa Siti Chotimah merupakan musibah atau kecelakaan.
Baca Juga : Pengakuan Pelaku Pembunuh Ibu Hamil, Sempat Bingung Kangen Anak
"Dari awal kami sebenarnya sudah melakukan upaya hukum. Kita sudah periksa beberapa orang saksi dan kemudian juga kita sudah sepakati waktu itu bahwa perkara ini adalah murni karena kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.
Mantan kasubbag bungkol spripim Polri ini menambahkan, aat kesepakatan meninggalnya Siti Chotimah adalah murni meninggal dunia, keluarga inti dari korban juga hadir di Polsek Kepanjen dan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi.
"Ternyata berkembangnya waktu, di luar keluarga inti ini merasa tidak puas dan merasa perlu untuk dilakukan autopsi. Sehingga setelah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak reskrim Polsek Kepanjen yang juga di-back up Satreskrim Polres Malang dan pihak keluarga korban, akhirnya kita sepakat melaksanakan pembongkaran jenazah untuk tujuan autopsi," tandasnya.
Pembongkaran makam Siti Chotimah yang berada di TPU Sukorejo, Kota Malang dilakukan pada Kamis (20/5/2021) sejak pukul 08.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Usai dilakukan pembongkaran dan autopsi, jenazah lalu dimakamkan kembali oleh petugas dan keluarga.