MALANGTIMES - Dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang kuli panggul di Pasar Gadang, Kota Malang bernama Sampurna Dian (48) atau dengan inisial SD nekat mencuri sepeda motor matic Honda Beat dengan nomor polisi N-5315-EAT milik SN (46) di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB yang kemudian tersangka SD (48) ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga : Pengakuan Pelaku Pembunuh Ibu Hamil, Sempat Bingung Kangen Anak
Kemudian, perwira dengan tiga balok di pundaknya ini menjelaskan kronologi ditangkapnga SD (48) yang ketika beroperasi mencari sasaran dirinya menggunakan angkutan kota dan berjalan menyusuri kawasan yang dapat dijadikan mangsa tindakan melawan hukumnya tersebut.
"Pada hari Sabtu jam 22.30 WIB tersangka dari Gadang naik angkot ke daerah Pasar Blimbing. Setelah itu jalan kaki dan mencari sepeda motor apa yang bisa dia curi. Kemudian tersangka sampai di Jalan Taman Borobudur, melihat sepeda motor matic Honda Beat dengan nopol N-5315-EAT milik SN (46) yang sedang terparkir," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Kamis (20/5/2021).
Lanjut Hendro, bahwa setelah tersangka melihat sepeda motor korban yang sedang terparkir, SD yang telah menyiapkan kunci T untuk mencuri sepeda motor tersebut akhirnya melakukan aksinya.
"Dia mencuri menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak sudah dibobol, tersangka segera menghidupkan motor dan membawa kabur sepeda motor milik korban," terangnya.
Mengetahui sepeda motornya telah hilang dicuri, kata Hendro korban langsung menginfokan ke rekan-rekannya dan media sosial serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait peristiwa pencurian yang telah dialaminya.
"Ada info curanmor. Kita langsung bergerak. Alhamdulillah mendapatkan tersangka dan hasil curian di Jalan Ikan Mas. Tersangka sedang naik motor, setelah itu kita hentikan. Kita tanya surat
-surat dia tidak punya. Setelah digeledah ada kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor," jelasnya.
Setelah itu kata Hendro, bahwa tersangka SD (48) langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Kepergok Saat Curi Motor, Tukang Potong Rambut Tega Habisi Nyawa Wanita Hamil dengan Gunting
Setelah itu kami bawa ke kantor, untuk kami kembangkan. Ternyata memang ada kejadian terhadap korban SN. Lalu kita ungkap dan sekarang sedang proses penyidikan untuk proses penuntutan," ujarnya.
Hendro juga menginformasikan bahwa tersangka SD (48) merupakan residivis kasus pencurian sepeda pancal yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beberapa bulan lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda pancal. Dan tersangka ini, baru saja keluar dari lapas pada 5 April 2021," imbuhnya.
Atas perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.