MALANGTIMES - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Kota Malang tetap membuka pelayanan pendaftaran bagi calon jemaah haji meski keberangkatan ibadah haji ke tanah suci Makkah terus tertunda akibat pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Malang Amsiyono mengatakan bahwa meskipun di tengah pandemi Covid-19, tetap melakukan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji dikarenakan merupakan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga : Pulang Bawa Covid-19 Varian Baru, Satgas Waspada Pekerja Migran Indonesia asal Jember
"Tetap buka (pendaftaran, red). Itukan tuntutan Undang-Undang. Tentu ada penumpukan. Kalau daftar sekarang, itu berangkatnya tahun 2052. Jadi menunggu 32 tahun (Haji reguler, Red)," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Lanjut Amsiyono bahwa setiap harinya, masyarakat yang mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler ke Kantor Kemenag RI Kota Malang sekitar 10 sampai 15 pendaftar. "Setiap hari pendaftar haji antara mencapai 10 sampai 15 pendaftar setiap harinya," tuturnya.
Terkait teknisnya sendiri, Amsiyono menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji reguler, terlebih dahulu membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta.
"Jamaah haji reguler mendaftarkan Rp 25 juta ke bank syariah, nantinya tidak ada biaya lagi, pendaftaran itu dibawa ke kantor dengan bukti pembayaran dan buku tabungannya. Kemudian di kantor memperoleh porsi nanti kita cetak, kita kirim melalui Siskohat, kemudian nanti mendapatkan porsi disitu. Nanti tahun berapa disitu (keberangkatannya, red) juga ada," jelasnya.
Lanjut Amsiyono, terkait waktu menunggu yang sangat lama untuk berangkat menunaikan ibadah haji reguler sekitar 32 tahun tersebut, dikarenakan kuota yang ditetapkan untuk Indonesia terbatas. Dilain sisi pendaftar calon jamaah haji reguler setiap harinya terus mengalami penambahan.
"Saat ini ada 221 ribu kuota nasional. Di mana 17 ribu sekian di antaranya untuk porsi haji plus. Sisanya untuk haju reguler itu," terangnya.
Baca Juga : Akhir Mei 2021, Pemkab Kediri Akan Buka Lowongan CPNS Sebanyak 1.287 Formasi
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika pada masa menunggu selama puluhan tersebut terdapat pendaftar calon jemaah haji reguler yang meninggal dunia setelah tanggal 29 April 2019, dapat digantikan dengan ahli warisnya.
Ahli warisnya yang terbagi dalam empat kelompok berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta tidak diharuskan sebagai calon jemaah haji reguler sebelumnya.
Yakni, pertama dapat digantikan oleh suami atau istri. Kedua dapat digantikan oleh bapak atau ibunya. Ketiga, anak kandung serta keempat saudara kandung yang bersangkutan.
Sebagai informasi bahwa bahwa calon jemaah haji reguler Kota Malang saat ini terdapat 962 orang yang siap berangkat. Dan ratusan jemaah tersebut sebelumnya terdaftar sebagai calon jemaah haji reguler tahun 2020. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pemberangkatan dijadwalkan ulang. Rencananya pada tanggal 15 Juni 2021 jemaah haji reguler kloter pertama sudah masuk asrama haji.