MALANGTIMES - Dalam rangka pelaksanaan Masa Pengetatan Pasca Mudik Lebaran 2021 di Kota Malang mulai 18-24 Mei 2021, Bus yang mengangkut wisatawan diperbolehkan untuk masuk ke Kota Malang melintasi Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro Kota Malang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna ketika dihubungi MalangTIMES.com melalui saluran telepon.
Baca Juga : Hari Pertama Dibuka, Pantai Tambakrejo Nyaris Memakan Korban Jiwa
"Busnya boleh (melintas, red), tapi setiap orang yang ada di dalam harus punya surat hasil swab tes antigen," ungkapnya, Selasa (18/5/2021).
Perwira yang akrab disapa Yoppy ini menyampaikan untuk wisatawan yang berada di dalam bus tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak atau physical distancing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Di dalam bus juga harus dibatasi kan physical distancing dan maksimal 50 persen dari kapasitas (penumpang, red)," terangnya.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini juga menegaskan kembali terkait pergerakan bus yang mengangkut wisatawan dan masuk ke wilayah Kota Malang sebenarnya bukan target utama petugas gabungan di Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro Malang untuk melakukan pengetatan.
"Sebenarnya targetnya itu bukan kendaraan, tapi orangnya. Mau sampean lewat jalan kaki lewat tol giliran masuk ke wilayah kota ke wilayah penyekatan ya di cek. Bukan kendaraannya ya tapi lebih kepada orangnya," tegasnya.
Lanjut Yoppy bahwa jumlah orang atau pun wisatawan yang naik bus jika di split dengan orang-orang yang menggunakan mobil pribadi, jumlah orangnya juga sama. "Karena jumlah orang naik bus kalau kita split pakai mobil ya sama. Pengetatan mudik itu di orangnya sih. Kalau kendaraan kan hanya media saja," imbuhnya.
Yoppy pun kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan dengan Operasi Ketupat Semeru 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6-17 Mei 2021 dengan Masa Pengetatan Pasca Mudik Lebaran 2021 yang berlangsung mulai tanggal 18-24 Mei 2021.
Baca Juga : Hingga Saat Ini Nasib Galih Akbar di Persik Kediri Mengambang
"Kalau yang sebelumnya memang tidak boleh mudik, peniadaan mudik. Yang boleh mudik hanya syarat-syarat tertentu, misalkan ada yang orang tuanya sakit atau apa kan gitu kemarin. Kalau yang sekarang itu pengetatan, jadi boleh asalkan ada hasil swab tes antigen. Maksimal satu hari seperti itu," jelasnya.
Untuk cakupan perjalanan antar wilayah yang diperbolehkan juga masih sama yakni di wilayah rayon dua. Wilayah rayon dua terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.
Sementara itu, meskipun diperbolehkan melakukan perjalanan antar daerah di wilayah rayon dua, Yoppy tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Diperbolehkan melakukan perjalanan di wilayah rayon dua asalkan membawa surat swab tes antigen. Tapi saran saya jangan kemana-mana lah tetap di rumah aja. Himbauannya kalau bisa di rumah saja. Ya pokoknya stay at home. Iya (sampai tanggal 24 Mei, red)," pungkasnya.