free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Penutupan Wisata Berdampak ke PAD Bondowoso, Wabup Irwan: Keselamatan Lebih Utama

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

18 - May - 2021, 20:11

Placeholder
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (Foto: Abror Rosi/JatimTIMES)

BONDOWOSOTIMES - Objek wisata di Bondowoso ditutup hingga 19 Mei 2021. Upaya tersebut untuk memutus penularan mata rantai penyebaran covid-19.

Ketentuan ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/221/430/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga : Pilkades Serentak 2021 di Bondowoso Ditetapkan 20 Oktober

Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa (18/5/2021) mengatakan bahwa penutupan sejak H+1 Lebaran di semua objek wisata itu dilakukan karena pihaknya tak ingin kecolongan terhadap membludaknya kunjungan tiap libur Lebaran.

"Karena memang antisipasi kita, seperti tahun-tahun lalu tak terkendali pengunjungnya. Utamanya di kawasan wisata-wisata air," ungkapnya.

Wabup pun mengiyakan bahwa penutupan tempat wisata tentu berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sektor wisata. Namun, ia menegaskan langkah ini diambil karena pihaknya mengutamakan keselamatan masyarakat.

Terlebih jika menghitung PAD yang masuk tidak signifikan dibanding biaya yang dikeluarkan apabila ada gelombang covid-19 kedua.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso Arif Setyo Rahardjo, menambahkan, pihaknya memang belum menghitung berapa estimasi potential lost PAD akibat penutupan wisata itu. Sebab, estimasi akan bisa komprehensif dihitung ketika kebijakan ini selesai diberlakukan.

Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid Varian Baru, Satgas Desa Libatkan Bhabinkamtibmas Lacak PMI Pulang Kampung

"Tapi potential lost di masa pandemi seperti ini kan harus dimaklumi, karena untuk kepentingan lebih besar," ungkapnya.

Adapun  retribusi wisata, sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha yakni Rp 5 ribu untuk semua objek wisata. Namun, khusus wisata pemandian air panas Blawan, retribusinya itu Rp 10 ribu untuk wisatawan lokal dan  wisman Rp 20 ribu. "Okupansi total 50 persen dari kapasitas untuk maksimal kunjungan di tengah pandemi," ucap Arif.
 


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy