MALANGTIMES - Tiga anak di bawah umur di Perum Pondok Mutiara Singosari, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga menjadi korban pemukulan tetangganya. Orang tua ke tiga bocah itupun memilih melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Salah satu orang tua korban, Slamet Sugiarto menjelaskan, kronologi bermula ketika anaknya bersama temannya bermain kerikil (batu kecil) yang dilempar ke kanopi. Namun ketika melempar ke salah satu rumah, ternyata orang yang punya rumah keluar dengan marah-marah.
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Mulai Laksanakan PPDB, Berikut Petunjuk Teknisnya
“Anak-anak lalu dikejar, setelah ketangkap itu dipukul. Nah, awalnya empat anak itu ke rumah nangis dan bilang katanya habis dipukul sama orang. Saya tanyai kenapa kok dipukul? Mereka bilang iseng main kerikil dilempar ke kanopi rumah orang,” terang pria yang akrab disapa Sugik ini saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (17/5/2021).
Awalnya, Sugik tidak mempercayai begitu saja cerita dari anaknya dengan temannya itu. Oleh karena itu dia meminta kejelasan cerita. “Saya sudah bilang ke anak saya dan temannya, kalau rumah sendiri digitukan sama orang kan tidak mau, ya jangan melakukan gitu,” kata dia.
Setelah mendengar penjelasan anaknya, kemudian Sugik mendatangi ke rumah terduga pelaku pemukulan untuk menanyakan kenapa melakukan hal tersebut kepada anak dibawah umur. Padahal, Sugik sendiri hanya meminta untuk permohonan maaf agar masalah tersebut tidak berbuntut panjang.
“Ternyata yang kami dapati justru orangnya tidak mau meminta maaf atau ada itikad baik. Padahal kami sama warga lain dimediasi oleh RT, RW beserta Bhabinkamtibmas, sebaliknya orangnya justru menantang jika peristiwa itu monggo jika mau di naikkan (laporkan ke polisi),” ungkap Sugik yang sekaligus menyebut bahwa terduga pelaku sempat akan di massa oleh warga.
Akhirnya, Sugik beserta dua orang tua lainnya melaporkan kasus ini kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Dengan harapan, terduga pelaku dapat diproses karena tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Terseret Ombak di Pantai Sendiki Saat Libur Lebaran, Akhirnya Jasad Pemuda Ditemukan
“Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti, dan kami menyerahkan penuh kepada hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, korban dibawah umur yang menjadi korban pemukulan diantaranya adalah umur 10 tahun, 11 tahun dan 13 tahun. Semua korban mengalami luka lebam dibagian wajah.