MALANGTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2021/2022. Dasar Pelaksanaan PPDB mengacu pada empat aturan atau kebijakan yang telah tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2021/2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Pertama, Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Kedua, Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga : WhatsApp Bakal Hadirkan Fitur Canggih Disappearing Mode, Apa Fungsinya?
Kemudian, ketiga, Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan keempat, Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 di kota Malang.
Disdikbud membuka empat jalur PPDB. Empat jalur itu yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur kepindahan orang tua dan jalur prestasi. Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM menjelaskan, memang dalam PPDB saat ini telah terdapat cluster-cluster.
Pada jalur zonasi, PPDB Kota Malang tahun ajaran 2021/2022 adalah wilayah Kota Malang mempunyai pagu jalur zonasi tingkat SD 80 persen dari pagu masing-masing sekolah, dan SMP 50 persen dari pagu masing-masing sekolah.
Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Pada jalur ini pagunya sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Kemudian jalur kepindahan orang tua, jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain mereka yang berprofesi ASN, PNS, TNI, Polri, dan BUMD atau BUMN. Dalam jalur ini, pagunya telah ditentukan sebanyak lima persen dari pagu masing- masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Dan selanjutnya adalah jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga : Niat dan Tata Cara Pembayaran Fidyah serta Orang yang Berhak Melakukannya
"Pada jalur ini juga telah ditentukan pagunya. Jadwalnya juga sudah ditentukan," ungkapnya, Senin (17/5/2021).
Sementara itu, dalam persyaratan dan jadwal pendaftaran PPDB, telah dituangkan dalam petunjuk teknis PPDB secara gamblang. Berikut merupakan Petunjuk Pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2021/2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang :