MALANGTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MU) Kota Malang memberikan sinyal positif terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah. Pasalnya, Kementerian Agama juga telah mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan SE Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021.
"Salat Id tahun ini tentunya boleh dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka. Namun, harus tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan, red)," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang H Drs Chamzawi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga : Jadi Khas di Hari Lebaran, Terungkap Alasan Sosok Ayah Tak Pernah Tampil di Kaleng Biskuit Khong Guan
Lebih jauh Chamzawi menambahkan, bahwa dengan diberikannya sinyal untuk menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid ataupun di lapangan terbuka, pihaknya sangat optimis kegiatan Salat Idul Fitri akan berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya kemunculan kluster penyebaran Covid-19.
"Kami optimis, diperbolehkannya Salat Id di masjid tidak menjadikan kluster baru dalam kegiatan keagamaan. Seperti Salat Tarawih selama ini tetap bisa dilakukan tapi juga dengan menjalankan prokes," tuturnya.
Hal itu pun juga tampak diseriusi oleh para takmir masjid dan panitia pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya penjadwalan khatib Salat Idul Fitri juga telah disusun oleh takmir-takmir masjid ataupun panitia pelaksana Salat Idul Fitri di Kota Malang.
Terkait kesepakatan penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, telah disepakati oleh Pemerintah Kota Malang dan juga para tokoh agama di Kota Malang.
"Salah satu persyaratannya, harus mematuhi aturan prokes seperti jarak saf salat diatur agar tidak berkerumun, dan jemaah diharuskan tetap menggunakan masker. Yang penting tempatnya sudah ditata sedemikian rupa," terangnya.
Lebih lanjut, Chamzawi juga menyampaikan, bahwa terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah pun harus dipatuhi oleh masyarakat muslim. Maka dari itu perlunya kerja sama yang baik antar masyarakat muslim dengan takmir ataupun panitia pelaksana terkait Salat Idul Fitri.
"Kendalanya selama ini memang ada pada masyarakat yang masih acuh terhadap prokes. Sehingga biasanya, masjid-masjid menyiapkan petugas cukup banyak untuk mengatur dan menjaga jalannya ibadah," ujarnya.
Baca Juga : Sejarah Mudik Lebaran, Ternyata sudah Ada Sejak Era Kolonial
Terakhir, Chamzawi juga berharap agar pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Malang dapat berlangsung dengan aman, lancar dan tidak menimbulkan kluster penyebaran Covid-19 baru. "Kami berharap pelaksanaan Salat Id di Kota Malang dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, Salat Tarawih dan zakat fitrahnya dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang perihal diizinkannya masyarakat melangsungkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid ataupun di lapangan terbuka.
"Mungkin masih dikoordinasikan. Dan kami belum mendapatkan informasi pelaksanaan Salat Id berdasarkan SE Menteri Agama tersebut. Tetapi di SE Wali Kota Malang (SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021, red), mungkin sudah tercakup untuk kegiatan keagamaan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Husnul yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang mengatakan bahwa nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan di masjid-masjid yang akan melangsungkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Tentunya tidak semua masjid, karena jumlah masjid di Kota Malang cukup banyak. Mungkin masjid yang jemaahnya banyak, itu nanti kami bersama dengan tim Satgas Covid akan memeriksa sarana dan prasarananya dalam mempersiapkan Salat Idul Fitri," pungkasnya.