free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Antisipasi Pemudik, Penjagaan Jalur Tikus di Kabupaten Blitar Diperketat

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

03 - May - 2021, 23:12

Placeholder
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar memperketat penjagaan dua jalur tikus di wilayah Kabupaten Blitar bagian timur. Dua titik itu masing-masing berada di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. Dua kecamatan ini merupakan wilayah paling timur di Kabupaten Blitar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penjagaan di dua pos jalur tikus ini sifatnya temporary. Artinya, petugas akan diterjunkan di waktu-waktu tertentu. Petugas akan disiagakan pada saat mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas cukup tinggi.

Baca Juga : Intai Travel Gelap, Polres Bondowoso Perketat 5 Jalur Antar Kabupaten

“Pos penjagaan di Gandusari dan Wates itu sifatnya temporary. Petugas akan disiagakan di pos tersebut untuk mengantisipasi adanya pendatang yang mungkin saja masuk wilayah Kabupaten Blitar melalui jalur tikus," ungkap Leonard, Senin (3/5/2021).

Dikatakanya, selain dua titik tersebut, petugas juga disiagakan di jalur utama Blitar-Malang di Kecamatan Selopuro. Petugas juga akan standby dan disiagakan di ibu kota Kabupaten Blitar di Kanigoro.

“Pos penjagaan yang berada di Selopuro dan Kanigoro ini sifatnya tetap. Pos ini terus dijaga karena rata-rata mobilitas di dua titik itu cukup tinggi dan merupakan jalur utama,” tukasnya.

Sekedar diketahui, penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar sejak 22 April hingga 5 Mei. Dalam masa pengetatan ini, perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Baca Juga : Lama Tak Dipakai, Jembatan Timbang Lumajang Akan Dijadikan Pos Penyekatan Mudik

“Setelah masa pengetatan, larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei. Yang diperbolehkan melintas di waktu ini hanya ada tiga hal. Yakni emergency, perjalanan dinas dan kendaraan bermuatan bahan pokok," pungkas orang nomor satu di Polres Blitar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni