TULUNGAGUNGTIMES - Polemik penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung akhirnya selesai. Penyelesaian itu dilakukan setelah para pihak berkumpul untuk berdiskusi sekaligus bermusyawarah mengambil jalan damai di tengah kesalahpahaman penarikan biaya yang dibebankan pada calon perangkat desa.
"Kita musyawarahkan, karena baik panitia dan peserta adalah sama-sama warga Desa Gondanggunung. Mencari jalan terbaik dengan musyawarah begini adalah langkah yang tepat," kata Karji Kades Gondanggunung, Senin (3/5/2021).
Baca Juga : Terungkap, Pelaku Curat di Kalidawir Ternyata Residivis, Inilah Jejak Aksinya
Hasil kesepakatan yang dicapai, panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Gondanggunung mengembalikan uang swadaya atau partisipasi calon sekitar Rp 34 juta. Sebaliknya, calon Kasun Sorjo yang belum berhasil yakni Fajar Dwi Nugroho juga tidak meneruskan aduannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintara lebih jauh.
"Intinya, damai karena memang ada salah paham. Jadi, kita kembali sedia kala tidak ada saling dendam dan justru saling memaafkan," ujarnya.
Sementara itu, Fajar Dwi Nugroho juga menerima tanpa syarat perdamaian itu. Ia berjanji tidak akan mempermasalahkan lebih jauh pasca adanya musyawarah penyelesaian dengan duduk bersama ini.
"Karena sudah selesai, maka kesalahpahaman ini juga kita akhiri. Saya bisa menerima dan ini buat pelajaran kita bersama," kata Fajar.
Ketua Panitia yang didampingi Pemerintah Desa Gondanggunung, termasuk perangkat desa kemudian bersama-sama membuat nota penyelesaian yang ditandatangani masing-masing pihak.
Baca Juga : WALHI Jatim Sebut Pemkab Malang tidak Punya Pengalaman Kelola Kawasan Hutan
Sementara, Fajar Dwi Nugroho yang didampingi ketua Umum LSM Bintara Raden Ali Sodik mengaku tidak akan meneruskan masalah ini baik ke proses hukum atau administrasinya.
"Klien kami ini menunjukkan bahwa di Desa Gondanggunung ada orang yang berani menyampaikan apa yang dialami. Sikap kritis generasi muda yang jarang dimiliki ini adalah aset. Apakah baik sebagai bagian pemerintah desa atau hanya sebagai warga desa biasa, saya harap ini dirangkul untuk bersama-sama memajukan Desa Gondanggunung," ungkap Raden Ali Sodik.
Setelah uang dikembalikan dan nota kesepakatan ditandatangani, mereka saling bersalaman dan menganggap persoalan yang telah terjadi telah usai.