TULUNGAGUNGTIMES - Pemanfaatan tanah bekas Sungai Ngrowo yang berada di perbatasan tiga desa, yakni Bono dan Moyoketen di Kecamatan Boyolangu serta Kelurahan Kedungsukodi Kecamatan Tulungagung Kota, terpaksa dihentikan.
Penghentian ini, menurut Anang Pratistianto - kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung- karena tanah yang akan dikelola sepenuhnya milik pemerintah kabupaten.
Baca Juga : Hanya Berkekuatan 34 Ribu Tentara, Islam Ottoman Taklukkan 740 Ribu Pasukan Rusia
"Itu tanah pemkab dan saat ini sedang dalam proses memorandum of understanding (MoU) dengan Pemdes Bono," kata Anang, Minggu (02/05/2021).
Meski bukan milik Pemerintah Desa Bono, Anang mengatakan pihak Desa Bono berkeinginan untuk mengelolanya. Namun, karena belum ada MoU itu, maka pihaknya melalui satpol PP menghentikan sementara kegiatan yang dilaksanakan BUMDes Bono itu.
"Setelah proses MoU dan PKS (perjanjian kerja sama) selesai (bisa dimulai kembali). Saat ini masih proses. Mudah-mudahan dapat segera selesai," ujarnya.
Anang menjelaskan, status tanah bukan tanah stren seperti yang sering disampaikan beberapa pihak. Namun tanah tersebut adalah bekas Sungai Ngrowo yang tidak lagi berfungsi sebagai sungai. "Itu bukan tanah stren, tapi tanah bekas Sungai Ngrowo," jelasnya.
Sementara itu, Wahyd Masrur -kasatpol PP Kabupaten Tulungagung- membenarkan dirinya telah menghentikan kegiatan pengurukan dan pemerataan tanah bekas Kali Ngrowo yang dikerjakan pihak Pemerintah Desa Bono. "Ketika ada orang atau badan usaha yang menggunakan aset negara dan belum berizin, maka perizinannya harus di urus dahulu," kata Wahyd.
Penghentian yang dilakukan satpol PP untuk memberikan kesempatan kepada Pemdes Bono menyelesikan perizinannya. "Programnya baik sebenarnya. Tapi baik itu kan harus memenuhi prosedur atau legal," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bono Mujamil mengatakan bahwa pelaksanaan pemanfaatan lahan bekas Sungai Ngrowo ini telah berjalan sesuai prosedur. Dasar pelaksanaan pengelolaan adalah surat dari bupati Tulungagung setelah pihaknya berkirim surat.
Baca Juga : Ribuan Guru dari Aceh sampai Papua Ikuti iFEST 2021 dan Launching Kuanta
"Kami ada dasarnya. Surat dari bupati Tulungagung terkait pengelolaan tanah bekas Sungai Ngrowo itu," ujar Mujamil.
Jika saat ini pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung menghentikan dan meminta MoU, kepala desa Bono masih bingung bagaimana perjanjian yang diminta itu. "Justru kami belum mengerti perjanjian seperti apa. Surat dari Bupati sudah ada," imbuhnya.
Meski demikian, karena ada permintaan perjanjian itu, pihak Pemdes Bono akan menuruti permintaan yang dimaksud agar pelaksanaan pemanfaatan lahan itu bisa dianjutkan kembali. "Itu akan kami penuhi sambil jalan. Lahan itu ke depan rencananya akan kami tanami belimbing," paparnya.
Menurut keterangan Mujamil, lahan yang masuk ke wilayah Desa Bono sekitar dua hektare dan akan dikelola badan usaha milik desa (BUMDes).