MALANGTIMES - Ratusan botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek diamankan petugas gabungan dari Kafe Ko.Boy di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang (1/5/2021). Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang, Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Denpom.
"Di Jalan Mayjend Panjaitan ada satu kafe yang baru, kami operasi minol (minuman beralkohol, red) di situ. Kami menemukan dari berbagai jenis minol, sekitar 290 botol kami amankan di kantor," ungkap Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga : Beredar Surat Pernyataan Mantan Rektor UIN Malang di WhatsApp, Begini Isinya!
Pria yang akrab disapa Anton ini mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi gabungan ini diikuti oleh petugas dari Satpol PP Kota Malang sebanyak 60 personel, Polresta Malang Kota 30 personel, Kodim 0833/Kota Malang 10 personel dan Denpom 5 personel.
Lanjut Anton, bahwa pihaknya melakukan operasi gabungan dimulai pukul 21.30 WIB dengan menyasar kawasan kafe dan warung kopi di sepanjang Jalan Sudimoro. Setelah melakukan penertiban di sana, petugas gabungan bergeser ke Kafe Ko.boy.
Sebelumnya kata Anton, untuk pengelola Kafe Ko.boy sendiri satu minggu yang lalu telah diingatkan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Namun, kenyataannya peringatan tersebut tidak diindahkan dengan tetap menjual minuman beralkohol di tengah Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Sebetulnya Kafe Ko.boy sudah kami datangi seminggu sebelumnya. Kami datang ada pelanggaran prokes, berkerumun dan batas jam operasional. Kemudian kami beri Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 itu. Kemudian semalam kami datang dan mereka melanggar. Setelah itu kami cek ada minol, sehingga kami sita sebagai barang bukti," jelasnya.
Dengan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Anton menuturkan bahwa pengelola Kafe Ko.boy telah mendapatkan sanksi untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan). Pihaknya pun tidak mengetahui terkait pelaksanaan sidang tipiring tersebut. "Saya belum tahu tanggal berapa nanti, yang jelas setelah lebaran," tuturnya.
Baca Juga : Jajaran Polres Lumajang Giatkan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran
Lebih lanjut, Anton juga menyebutkan bahwa operasi dan tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang berlaku tersebut di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
Lalu Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tahun 2021 dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
Terakhir, Anton juga menyampaikan bahwa Kafe Ko.boy masih boleh berjualan dan beroperasi seperti biasa, namum harus taat dengan peraturan jam operasional, ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Serta tidak menjual minuman beralkohol lagi. "Mereka tidak boleh menjual minol lagi. Kalau ada temuan lagi, langsung kita segel selama 14 hari sesuai dengan aturan," tandasnya.