MALANGTIMES - Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta terus melakukan upaya pengetatan di beberapa pos penyekatan yang telah ditempatkan oleh Polresta Malang Kota bersama petugas gabungan dari beberapa institusi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa langkah-langkah pengetatan pra peniadaan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/5/2021), bertujuan untuk mencegah adanya masyarakat yang melakukan mudik lebih awal.
Baca Juga : Sejarah Pertigaan Garudo Desa Demuk Tulungagung
"Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, kami melaksanakan kegiatan pemantauan pengetatan pra peniadaan mudik Lebaran 2021. Kegiatan tersebut kami fokuskan di Exit Tol Madyopuro," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (1/5/2021).
Perwira yang akrab disapa Rama itu melanjutkan bahwa untuk proses pengetatan sendiri, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar kota serta menanyai terkait kepentingan menuju Kota Malang.
"Kami cek plat nomor kendaraan yang berasal dari luar (di luar dari Rayon Malang, red), untuk antisipasi pemudik. Selain itu kami juga bertanya ke pengendara, alasannya masuk ke wilayah Kota Malang," jelasnya.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan bahwa dengan pengetatan serta dilakukan pemeriksaan dokumen dan kepentingan para pengendara, hal ini perlahan dapat memfilter masyarakat yang masih nekat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang nekat mudik ke wilayah Kota Malang, disampaikan Rama bahwa pengendara atau pemudik tersebut diarahkan untuk putar balik ke daerah asalnya.
"Jika ditemukan ada pemudik yang berangkat lebih awal, maka kami minta untuk putar balik," tegasnya.
Baca Juga : Khawatir Timbul Klaster Baru, Pemkab Malang Antisipasi PMI Mudik
Lebih lanjut Rama menyampaikan bahwa pengetatan pra pelarangan mudik Lebaran 2021 tersebut dilakukan sejak tanggal 22 April 2021 hingga tanggal 5 Mei 2021. Karena pemerintah pusat juga telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
"Kegiatan pemantauan pengetatan kami lakukan secara random (acak, red), tidak sampai 24 jam. Selama kegiatan tersebut berlangsung, kami belum menemukan adanya pemudik yang berangkat lebih awal. Datanya masih nihil," terangnya.
Sebagai informasi, bahwa di Kota Malang sendiri memiliki dua pos utama untuk dilakukan pengetatan dan pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan serta pengendara. Yakni pos pemantauan Graha Kencana, Bale Arjosari dan juga pos penyekatan exit tol Madyopuro. Serta juga akan dilakukan patroli di jalan-jalan alternatif Kota Malang.
Pada pos penyekatan, pengendara dan penumpang akan dilakukan pengecekan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat tugas pengemudi serta penumpang. Jika tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik. Dan juga akan dilakukan rapid test secara acak, jika ditemukan yang reaktif akan dibawa ke safe house Jalan Kawi, Kota Malang.