KEDIRITIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang diduga pengedar ganja asal Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Penangkapan pelaku itu berawal dari penyelidikan berkat informasi masyarakat.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pelaku itu bernama Supriadi alias Gosong (33), warga Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Sidak di Kantor Dispendukcapil, Mas Bup Kediri Temukan Tumpukan Arsip Berserakan di Lantai
Pelaku ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri di rumah kontrakan di Desa Sukomoro, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. "Penangkapan pelaku berawal hasil penyelidikan dari informasi masyarakat," ucap AKP Budi, Jumat (30/4/2021).
Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku menemukan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 75,8 gram.
Selain itu, petugas menyita 1 plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 323,2 gram, narkoba jenis pil dobel L sebanyak 3.970 butir dalam 4 botol plastik, 2 timbangan digital, dan 1 alat bong. "Pelaku mengaku menyembunyikan barang bukti di rumah kontrakannya," ungkap AKP Budi.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.
Baca Juga : Kasus Reynhard Sinaga Kembali Mencuat, Polisi Inggris Lacak 23 Korban Pemerkosaan
"Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"jelas AKP Budi.