MALANGTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Malang untuk membayarkan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kota Malang. Pembayaran tunggakan itu kemudian dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP)
Salah satu peserta BPJS Kesehatan yang menerima bantuan dari Pemerintah Kota Malang melalui program PBPU-BP yakni Woro Ratih Andayani, warga Jalan Ade Irma Suryani, Gang 3, Nomor 365 RT 01 RW 06 Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : Sukseskan Sekolah Tatap Muka, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Gelar Hari Aspirasi dengan Disdik
Woro mengatakan, bahwa dirinya bersyukur dengan adanya program peralihan dari peserta mandiri menjadi peserta PBPU-BP yang iuran kepesertaan BPJS nya ditanggung oleh Pemerintah Kota Malang.
"Saya diberikan dana dibantu oleh BPJS supaya saya ini gratis. Dana itu semua dari kota (Pemerintah Kota Malang, red) Alhamdulillah saya sangat terbantu sekali. Jadi karena saya kena PHK suami saya juga akibat Covid ini jadi kami mendapat tunggakan. Jadi dari tunggakan itu kami di bebaskan oleh Bapak Wali Kota," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (26/4/2021).
Perempuan yang akrab disapa Andayani ini mengatakan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Malang mencapai jutaan rupiah. "Tunggakannya sekitar satu tahun itu sekitar Rp 6 sampai Rp 7 juta. Itu kelas 2. Tapi melalui PBI ini kelas 3 mas," terangnya.
Nominal tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut merupakan tunggakan dari satu keluarganya. Yakni dirinya, sang suami dan dua orang anaknya. "Dampak dari Covid-19 kena PHK semua. Saya sama suami saya. Yang terdaftar BPJS Kesehatan 4 orang. Suami, saya sama anak saya dua," tuturnya.
Dirinya mengaku, sebelum adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada status pekerjaannya yang mendapatkan PHK, Andayani bersama keluarga selalu rutin membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Pihaknya pun juga mengatakan bahwa belum pernah mencoba layanan kesehatan selama membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Hindari Kolesterol Saat Momen Ramadan, Lakukan 4 Cara ini!
"Alhamdulillah belum pernah. Kami belum pernah ke rumah sakit selama saya bayar BPJS itu alhamduliah saya belum pernah," terangnya.
Sementara itu, dirinya berharap agar pihak Pemerintah Kota Malang terus membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dan akhirnya menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Harapannya semoga Bapak Wali terus membantu kami kaum-kaum yang terdampak dari Covid ini. Ya orang-orang seperti kami ini terbantu dan dibantu terus untuk biaya-biaya PBI. Jadi orang kena PHK tadi supaya benar-benar tidak salah. Ini tadi saya sangat bahagia, Bapak Sutiaji kesini. Alhamdulillah," pungkasnya.