free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPMD Kabupaten Tulungagung: Secara Aturan Peserta Tidak Boleh Dipungut Biaya Pengisian Perangkat

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

26 - Apr - 2021, 19:48

Placeholder
Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas PMD Tulungagung Endang Saifudin A. saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin (26/4/2021). (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES).

TULUNGAGUNGTIMES - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa Endang Saifudin A. menyampaikan, bahwa secara aturan peserta pengisian perangkat desa tidak boleh dibebani anggaran. Hal ini disampaikan Endang di Kantornya. Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, kegiatan pengisian perangkat desa, baik melalui mekanisme mutasi atau penjaringan dan penyaringan, anggaran dibebankan pada pemerintah desa, dan itupun harus tertuang dalam APBDes. Untuk sumber anggaran dari mana saja yang bisa digunakan, lanjut Endang, bisa diambilkan dari ADD atau PADesa.

Baca Juga : 8 Fakta Tenggelamnya KRI Nanggala-402 di Laut Bali, 47 Awak Kapal Warga Jatim

"Untuk DD (Dana Desa) dalam juknis tidak bisa digunakan untuk kegiatan pengisian perangkat desa," imbuhnya.

Dalam pendapatan asli desa, kata Endang, ada beberapa alternatif sumber anggaran, salah satunya adalah sumbangan pihak ketiga. Namun demikian sumbangan pihak ketiga itu sifatnya resmi yang artinya harus dimasukkan dalam APBDes.

"Secara aturan, kriteria pihak ketiga juga tidak diatur artinya bebas, dari warga yang ingin menyumbang  juga diperbolehkan," ucapnya.

Sebagai dinas yang membidangi, Endang mengaku belum mendapat laporan sama sekali terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo.

Endang juga mengungkapkan, sebelumnya Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Pagerwojo juga sempat mendapat teguran dari dinas, karena banyak SOTK yang masih kosong dan tidak segera dilakukan pengisian, padahal secara aturan kalau terjadi kekosongan perangkat paling lambat 2 bulan harus dilakukan proses pengisian.

"Ternyata kendala mereka adalah tidak ada anggaran untuk melakukan proses. Artinya PADes dari desa juga tidak ada, karena aset desa tidak menghasilkan, dan ADD nya juga tidak cukup untuk melakukan itu," jelas Endang.

Untuk kejadian pungutan terhadap peserta pengisian perangkat Desa Gondanggunung, Endang bisa memastikan itu sebuah pelanggaran aturan atau bukan, karena pihaknya belum mengetahui kronologinya secara utuh. Dan pihaknya berjanji, dalam minggu ini akan meminta laporan melalui kecamatan.

"Ya kita lihat dulu nanti, karena kronologinya kita juga belum jelas. Kita nanti akan meminta laporan ke kecamatan, kalau diperlukan kita juga akan melakukan kunjungan ke sana sebagai bentuk dari pembinaan," tutupnya.

Baca Juga : Camat Pagerwojo Bantah Ikut Sepakati Uang Pangkal Calon Perangkat Desa Gondanggunung, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Camat Pagerwojo Hedik Iswanto, mengatakan tarikan uang ke calon ini bukan menjadi ranah urusannya, melainkan urusan antara panitia dan peserta ujian perangkat desa. Ia pun menegaskan, tidak benar jika uang yang dibayarkan calon ke peserta telah diketahui dan disepakati Muspika Pagerwojo.

"Tidak benar (disepakati dengan Muspika) semua kewenangan panitia," kata Hedik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/04/2021).

Lanjut Hedik, besaran biaya telah disepakati antara peserta dan panitia. Hal itu sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2017 dan Perbup. No 45 tahun 2017.

"Langsung tanya kepada panitia, infonya nominal sebesar itu kesepakatan calon sendiri dengan panitia, ide usulan dari (calon bernama) Fajar sendiri," ujarnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana