MALANGTIMES - Larangan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan instruksi tegas bagi para ASN untuk tidak melaksanakan mudik. Bahkan, guna mengantisipasi mudik di hari Lebaran nanti, ASN di Kota Malang wajib absen. "Kita berlakukan absen, walaupun hari libur, karena ini adalah larangan supaya dia (ASN Pemkot Malang, Red) tidak mudik," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (26/4/2021).
Baca Juga : 3 Varian New MINI Countryman Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Mulai Rp 629 Juta!
Sutiaji menambahkan, Pemkot Malang memang tak melakukan pemantauan ASN dengan penggunaan GPS. Namun, agar tak kecolongan ASN melakukan mudik, maka pihaknya bakal memanfaatkan pengisian absensi melalui aplikasi SIPRETI (Sistem Informasi Presensi Terkini).
"Diberlakukan absensi tetap, di sini ada SIPRETI ya, bisa menunjukkan lokasi. Secara otomatis dia harus absen, dan satu hari bukan hanya 2 kali, absen kita itu sehari 3 kali, pagi siang dan sore. Itu menentukan memang lokasinya," jelasnya.
Untuk diketahui, larangan mudik ASN Pemkot Malang telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 17 tahum 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerag dan/ atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangai Wali Kota Malang Sutiaji.
Dalam hal ini, dikatakan Sutiaji, apabila kedapatan ASN nekat mudik ke kampung halaman, maka Pemkot Malang juga telah menyiapkan sanksi.
Di mana sanksi tersebut berdasar pada PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19. "Punishment kita sudah punya PP no 53 tahun 2010, jelas amanat itu. Bagi ASN yang melanggar dan tidak taat nanti kan ada aturannya," tandasnya.
Baca Juga : Viral, Kades Kepuh Sebar Uang Ke Warga, Tuai Kritikan
Tak hanya itu, dasar larangan mudik juga mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1422 H yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.
Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.