free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kaum PTKIN Se-Indonesia Nilai Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Malang Abaikan Aspirasi dan Cederai Demokrasi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

25 - Apr - 2021, 22:12

Placeholder
Kampus UIN Malang (istimewa)

MALANGTIMES - Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Kaum-PTKIN) se-Indonesia melayangkan surat kritik dan ketidakpuasan kepada ketua panitia penjaringan rektor, ketua senat universitas, dan rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terkait proses dalam penjaringan bakal calon rektor.

Melalui surat ber-nomor 12/04/K-A/PTKIN/Indonesia/IV/2021 dengan empat poin pernyataan sikap, Kaum PTKIN se-Indonesia menilai penjaringan bakal calon rektor telah mengabaikan aspirasi dan mencederai demokrasi.
  
Abd Aziz, ketua umum Kaum-PTKIN se-Indonesia, melalui press release-nya menyampaikan,
rapat senat tertutup yang sedianya dilaksanakan selama tiga hari, Selasa, Rabu, dan Kamis 20-22 April 2021, dan diharapkan berlangsung khidmat demi tahapan proses pemilihan rektor yang aspiratif dan terbuka, berubah menjadi seremonial semata. Bahkan tergolong jauh dari kesan sakral. 

Baca Juga : Pesanan Membeludak saat Ramadan, Cincau Hitam Masih Jadi Favorit Menu Buka Puasa

Hal itu beralasan. Aziz menyatakan rapat senat telah keluar dari jadwal semula dan terkesan tergesa-gesa. Jadwal rapat yang seharusnya akan digelar selama tiga hari -hari pertama pembahasan jadwal dan rapat senat, kemudian hari kedua beragendakan penulisan oernyataan kualifikasi diri (PKD), dan hari ketiga merupakan pemberian pertimbangan kualitatif- pada jadwal rapat pertama kian dipersingkat.

Namun lebih dari itu, Kaum PTKIN begitu menyayangkan sikap senat yang tak memberi ruang dan mengakomodasi dorongan adanya uji publik terhadap para calon rektor sebelum adanya penilaian kualitatif. Padahal, adanya uji publik  sangatlah penting. 

Uji publik semata untuk membedah visi dan misi serta program unggulan apa yang hendak dilakukan calon rektor jika terpilih nanti. Lebih dari itu, uji publik menjadi semacam janji dan komitmen calon rektor kepada institusi. Terlebih civitas akademika. Artinya, segenap warga kampus dapat menagih janji dan komitmennya di kemudian hari. Misalnya, seratus hari kepemimpinan, satu semester kepemimpinan, satu tahun kepemimpinan. 

"Nah, peniadaan uji publik  ini adalah sama dengan membeli sesuatu tidak dengan melihat isinya," terang pria yang juga founder and legal consultant Firma Hukum Progresif Law ini.

Abdul Aziz (doc MalangTIMES)

Lebih lanjut, Aziz mengatakan senat memiliki waktu yang cukup, yakni 14 hari sejak sidang tertutup dilakukan, untuk memberikan pertimbangan kualitatif sebelum diajukan kepada menteri agama. Namun dalam proses tersebut, senat begitu tergesa-gesa dan tidak menyentuh dorongan adanya uji publik. 

Padahal digelarnya uji publik tidaklah melanggar regulasi hukum dalam pemilihan rektor. Adanya uji publik justru berdampak positif karena akan membuat kontestasi pemilihan rektor semakin menarik dan lebih memiliki wibawa. Hal ini artinya adalah gagasan atau ide segar penuh kebaharian dari para calon akan bisa diakses dan diketahui secar komprehensif oleh civitas akademika, alumni, maupun stakeholder.

"Dengan demikian, akan menumbuhkan harapan baru bagi civitas akademika untuk UIN yang lebih berkembang dan berkemajuan," paparnya.

Sementara itu, isi lengkap surat dari Kaum PTKIN tersebut terdapat empat poin utama. Yakni:

1)    Menyayangkan sikap senat yang tidak mempertimbangkan untuk mengakomodir aspirasi civitas akademika, alumni dan stakeholders yang demikian berharap akan adanya uji publik terhadap calon rektor sebelum pemberian pertimbangan kualitatif. Padahal: 

a)    Representasi mahasiswa, senat mahasiswa (SEMA) UIN telah bersuara dan mengirimkan surat tentang pentingnya uji publik dalam tahapan perhelatan pemilihan rektor. Bahkan, Kaum-PTKIN secara resmi juga telah melayangkan surat rekomendasi dan dorongan dilakukannya uji publik pada panitia penjaringan rektor, ketua senat universitas, dan rektor. Surat juga ditembuskan kepada menteri agama dan diteruskan ke beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan mereka menyambut positif gagasan uji publik.

Baca Juga : Di Syiar Ramadan UIN Malang, Bupati Lumajang Ungkap Keberadaan Kampus Dibutuhkan Kepala Daerah

b)    Uji publik semata untuk membedah visi dan misi serta program unggulan apa yang hendak dilakukan calon rektor jika terpilih nanti. Lebih dari itu, menjadi semacam janji dan komitmen calon rektor pada institusi, terlebih civitas akademika. Artinya, segenap warga kampus dapat menagih janji dan komitmennya di kemudian hari. Misalnya, seratus hari kepemimpinan, satu semester kepemimpinan, satu tahun kepemimpinan. Nah, peniadaan uji publik  ini adalah sama dengan, “membeli sesuatu tidak dengan melihat isinya”.

c)    Senat memiliki waktu yang cukup, yakni 14 (empat) hari sejak sidang tertutup dilakukan untuk memberikan pertimbangan kualitatif sebelum diajukan kepada menteri agama. Terpenting, uji publik juga tidak melanggar regulasi hukum pemilihan rektor. Positif-nya, uji publik membuat kontestasi kepemimpinan kampus akan lebih menarik dan berwibawa. Artinya, ide dan gagasan segar penuh kebaruan dari masing-masing calon rektor dapat diakses dan diketahui secara komprehensif oleh civitas akademika, alumni dan, stakeholders. Dengan demikian, akan menumbuhkan harapan baru bagi civitas akademika untuk UIN yang lebih berkembang dan berkemajuan.

2)    Menyayangkan sikap terburu-buru senat dalam menggelar rapat tertutup dan menyingkatnya menjadi 2 (dua) hari dari jadwal yang ditentukan. Waktu yang sangat sempit untuk ukuran memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon rektor. Dapat dibayangkan, dalam setengah hari, mulai pukul 14.00 s.d. 17.30 WIB, rapat tertutup senat menuntaskan dua agenda penting, yakni pertama, penulisan penyataan kualifikasi diri (PKD), dan kedua, pemberian pertimbangan kualitatif calon rektor. Padahal:

a)    Tiap calon rektor membuat PKD kurang lebih 7 (tujuh) halaman, dikalikan 6 (enam) calon Rektor, 1 (satu) calon mengundurkan diri karena alasan sakit atas nama Prof. Nur Yasin. Dalam proses PKD, juga terdapat inkonsistensi waktu yang disediakan. Ada sebagian yang tidak selesai membuat PKD, diberikan toleransi waktu.

b)    Jika 7 (tujuh) halaman dikalikan 6 (enam) PKD calon rektor, keseluruhan ada 42 (empat puluh dua) halaman. Belum lagi ditambah dokumen lain masing-masing calon rektor yang sudah diserahkan sebelumnya pada panitia penjaringan, yang kesemuanya harus dibaca dengan teliti oleh masing-masing anggota senat. 

c)    Mungkinkah dalam waktu 3 (tiga) jaman, 2 (dua) agenda penting sebagaimana tersebut di atas dapat dituntaskan secara maksimal? Singkatnya, dalam memberikan pertimbangan kualitatif, benarkah senat cukup waktu dan seksama, terutama membaca dan menelaah seluruh PKD yang berjumlah sekitar 42 (empat puluh dua) halaman, dan ditambah dokumen lain seperti dimaksud huruf (b).

3)    Karena senat memberikan pertimbangan kualitatif hanya berdasarkan pada tulisan, cetak biru (blue print) yang bersifat monolog, dan dalam waktu yang demikian singkat, kami berharap, hasil pemberian pertimbangan kualitatif yang telah diberikan objektif, yakni tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest), tidak memihak ke salah satu pihak (impartial), dan tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak (independen).

4)    Saat ini, ke-6 calon rektor, yaitu Prof Abd. Haris, Prof. M. Zainuddin, Prof. Roibin, Prof. Umi Sumbulah, Prof. Suhartono, dan Prof. Bayyinatul Muchtaromah, sudah berada di Kementerian Agama untuk dibahas oleh 7 (tujuh) orang yang bertugas sebagai komisi seleksi. Kami berharap, Komisi ini selektif menyaring 3 (tiga) calon rektor yang akan diajukan untuk dipilih yang terbaik, diangkat, dan ditetapkan sebagai rektor UIN oleh menteri agama. Tentu, yang visi-nya visioner, misi-nya terencana, terukur, dan terprediksi tingkat keberhasilan dalam memimpin kampus 4 (empat) tahun ke depan. 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy