MALANGTIMES - Aturan larangan mudik nampaknya juga berlaku bagi semua kalangan masyarakat, tak terkecuali santri yang menempuh pendidikan agama di luar kota.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan bahwa untuk aturan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga : Ada Aturan Baru, Satlantas Polres Malang Pastikan Penyekatan Tetap Dimulai 6 Mei 2021
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. “Untuk santri sama, aturan itu berlaku bagi semua kalangan masyarakat,” tegas Agung, Sabtu (24/4/2021).
Namun Agung menjelaskan bahwa masyarakat yang bisa melewati batas antar kota ialah yang memiliki keperluan dinas atau dalam masa pengobatan. Akan tetapi hal itu harus diperkuat oleh surat tugas resmi yang dikeluarkan dari masing-masing instansi yang mengeluarkan izin.
“Kecuali dinas atau pengobatan itu tidak masalah. Tapi juga harus ada surat resmi, jika dinas ya surat izin dinas, dan kalau berobat ya surat resmi dari rumah sakit atau yang sejenisnya,” terang Agung.
Di sisi lain, Polres Malang sejauh ini masih memberlakukan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Padahal, ada aturan baru bahwa pengetatan larangan mudik mulai diberlakukan pada 22 April hingga 24 Mei 2021.
“Arahan dari Polda Jatim tetap yang pertama yakni 6 hingga 17 Mei 2021. Nah, mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei itu atensinya hanya peningkatan operasi yustisi,” terang Agung, Sabtu (24/4/2021).
Meski ada pemberitahuan bahwa kebijakan berubah, Agung mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyekatan pada perbatasan wilayah Kabupaten Malang dengan ketat. Artinya, hal itu tidak akan ada lagi warga luar kota yang bisa masuk Malang Raya, kecuali jika kepentingan dinas.
Penyekatan di wilayah Kabupaten Malang sendiri ada 5 titik, yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading. “Warga Malang boleh beroperasional hanya di wilayah rayon Malang,” tuturnya.
Baca Juga : Beri Catatan Merah, Legislatif Minta Pemkab Tulungagung Tingkatkan Kualitas Infrastruktur
Dijelaskan Agung, wilayah Rayon Malang meliputi Malang Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota dan Probolinggo Kabupaten.
“Misalnya nanti ada warga Kabupaten Malang mau masuk ke Malang Raya, sedangkan dia sebenarnya dari Jakarta misalnya. Maka pastinya tetap akan dikembalikan di wilayah setempat. Jadi tidak akan bisa masuk Malang,” ungkap Agung.
Antisipasi juga dilakukan Satlantas Polres Malang melalui jajaran polsek di mana nantinya akan lebih sering mengawasi jalur alternatif atau jalur tikus. Hal itu untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik.
“Nanti kami akan melakukan patroli terus menerus di jalur tikus itu,” tegas dia.
Disinggung lebih detail tentang jumlah jalur alternatif yang kerap digunakan masyarakat, Agung mengaku masih belum mendata secara keseluruhan. “Belum bisa kami pastikan, masih dalam proses pendataan,” jelasnya.