MALANGTIMES - Untuk mengantisipasi kesalahan aturan pengurusan izin reklame yang beberapa kali dilakukan oleh masyarakat, Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang jelaskan mekanisme yang harus dilalui.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Pekerjaan Umum Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, bahwa langkah awal harus dipahami lokasi yang akan dipasang reklame tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Berharap Bantuan Segera Turun, Cak Thoriq Laporkan 3.361 Rumah Yang Rusak ke BNPB
Lalu selanjutnya jika lahan atau aset tersebut milik Pemerintah Kota Malang, disampaikan Arif harus ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota Malang.
"Yang pasti kalau menggunakan aset Pemkot harus ada kerjasama PKS-nya. Kalau menyewa di tanahnya Pemkot bukan asetnya Pemkot, itu harus ada sewa lahan dulu. Itu yang utama. Kalau sewa lahannya ada baru kita proses untuk izin reklamenya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Lanjut Arif, pada tahapan proses pengurusan izin reklame juga akan dilakukan perhitungan terkait zonasi hingga retribusi pada titik lokasi pemasangan reklame. Pada titik zonasi, juga akan dilakukan pengecekan pada titik tersebut sudah sesuai dengan RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota).
"Nanti titiknya harus sesuai dengan rencana detail tata kotanya dan boleh apa belum boleh. Kalau di zona itu boleh, baru nanti orang itu nyewa," terangnya.
Setelah melalui proses sewa lahan selesai, lalu tim dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang melakukan penghitungan konstruksi sewa lahan untuk menentukan keseluruhan biaya dan persyaratan yang harus disertakan.
"Setelah sewa lahan itu selesai, baru kita hitung konstruksinya, sewa lahannya berapa. Karena nanti kan seperti ini nggak cuma satu titik aja. Penampangannya juga dihitung, luasannya berapa. Misalkan luasannya 5 x 10 ya nanti perhitungannya ada di teman-teman BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red)," jelasnya.
"Kita hanya menyiapkan bahwa itu desainnya seperti ini dengan luas sekian, dengan biaya sekian, dan diperbolehkan rencana detail tata ruang kotanya, baru kita keluar izinnya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait izin terdapat dua izin yang dikeluarkan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang terkait izin reklame. Yakni yang pertama izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) reklame selama lima tahun dan yang kedua izin reklame permanen selama satu tahun.
Baca Juga : Dewan Surabaya Minta Cabut Izin Rumah Usaha Mihol
"Jadi ada dua izin. Pertama IMB reklame selama lima tahun berarti selama lima tahun yang bersangkutan diizinkan berdiri reklamenya itu. Itu bangunannya. Tapi setiap tahun harus dievaluasi berkaitan dengan kondisi reklamenya tersebut, masih layak apa tidak," ujarnya.
Selanjutnya disampaikan Arif, bahwa dengan dikeluarkannya izin reklame permanen masyarakat yang menyewa serta sudah melengkapi berkas administrasi dapat menggunakan dalam masa aktif satu tahun.
"Jadi mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan itu izinnya sampai itu. Setelah itu dikasih waktu 7 hari dari selesai itu untuk mengurus lagi izin permanennya," tuturnya.
Arif juga mengingatkan bahwa dalam periode satu tahun, terkait izin reklame permanen pada setiap tanggal 1 Januari pasti izin dari pemasangan reklame tersebut sudah tidak aktif.
"Sebenarnya kalau mau mengecek reklame masih ada (izinnya, red) atau nggak itu gampak kok, per tanggal 1 Januari pasti sudah habis semua (izin, red) reklamenya," pungkasnya.