free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Laknat! Seorang Ayah di Jombang Perkosa Kedua Putrinya Sejak 2016

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Apr - 2021, 23:35

Placeholder
Pelaku yang tega setubuhi anak gadisnya di Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Dua gadis kakak beradik di Jombang disetubuhi ayah tirinya sendiri. Kedua gadis yang masih pelajar itu menjadi budak nafsu bejat orang tuanya sejak 2016 lalu.

Nasib malang tersebut dialami oleh siswi kelas 1 SMA (16) dan Siswi kelas 2 SMP (14). Keduanya menjadi korban aksi bejat ayah tirinya Tiyono (42), warga Kecamatan Gudo, Jombang sejak 2016 hingga saat ini.

Baca Juga : Putri Rasulullah Wafat saat Kabar Kemenangan Perang Badar Sampai ke Madinah

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kedua korban disetubuhi oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan adiknya masih kelas 3 SD.

"Kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2016 hingga sekarang. (Persetubuhan, red) sudah dilakukan berkali-kali, tidak terhitung," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/04).

Dijelaskan Teguh, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada kedua putrinya di dalam rumahnya sendiri. Dia menyetubuhi putrinya ketika istrinya tidak sedang di rumah.

Dalam aksi bejat itu, pelaku juga sempat mengancam kedua korban. Kedua putrinya diancam tidak akan dibiayai sekolah ketika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Modusnya disuruh mijat pelaku. Kemudian diraba-raba, celana dilepas dan disetubuhi. Awalnya diberi uang untuk jajan, dan jika menolak diancam sekolah tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," terangnya.

Baca Juga : Iā€™tikaf di Jaman Now itu Mengurangi Medsos (2-Habis)

Saat ini, pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Jombang untuk menebus perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban, sarung yang digunakan pelaku dan hasil visum korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni