TULUNGAGUNGTIMES - Kuasa hukum karyawan PT Wage Karya Wahyu Lestari yang melakukan protes, Wasono Nugrohadi, mengapresiasi respons Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tulungagung atas tuntunan para karyawan. Pasalnya, Disnaker Tulungagung segera mengambil langkah dan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.
"Alhamdulillah kami direspons oleh Disnaker Tulungagung dan Disnaker Provinsi Jatim. Kami akan dimediasi hari Jumat setelah salatJumat," kata Wasono usai mendampingi karyawan di Kantor Disnaker Tulungagung. Rabu (21/04/2021).
Baca Juga : Karyawan Adukan PT Wage Karya Wahyu Lestari ke Disnaker Tulungagung
Menurut Wasono, ada banyak permasalahan tentang pelanggaran hak-hak karyawan. Semuanya telah disampaikan kepada Disnaker Tulungagung sesuai bidang-bidang pekerjaan.
Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso mengatakan, hari Jumat sore akan memanggil perusahaan untuk dimintai keterangan atau mengklarifikasi kebenaran dari aduan para karyawan. "Kalau benar (ada pelanggaran hak karyawan), Disnaker dengan segala kewenangan akan mendorong perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan," ujarnya.
Agus mengaku, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sekarang diambil oleh Disnaker Provinsi Jatim dan Disnaker Tulungagung sifatnya hanya memberikan rekomendasi dari fakta-fakta yang didapat di lapangan. "Kita tahu dengan diambilnya kewenangan pengawasan, Disnaker Kabupaten agak repot ketika mengetahui ada pelanggaran tapi tidak bisa memberikan sanksi," ucapnya.
Menurut Agus, dengan diambilnya kewenangan pengawasaan oleh provinsi, yang bisa dilakukan Disnaker Kabupaten akan mengedukasi perusahaan dan karyawan terkait hak dan kewajibannya. Sebagai kepala dinas, Agus melihat kapasitas karyawan tentang hak dan kewajibannya masih kurang. Disnaker akan memihak hak-hak karyawan untuk tidak dilanggar."Disnaker akan memihak pada hak-hak karyawan agar tidak dilanggar," ucapnya.
Untuk diketahui, ada 12 tuntutan atau permohonan dari karyawan yang telah ditandatangani oleh kuasa hukum dan diserahkan kepada Disnaker Tulungagung. Isi tuntutannya adalah sebagai berikut:
1. Status karyawan harus jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mengangkat karyawan tetap dengan mempertimbangkan masa kerja dan prestasi kerja.
2. Tidak melakukan PHK tanpa alasan dan kalaupun melakukan PHK harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku khususnya pesangon sesuai masa kerja.
3. Cuti tahunan yang selama ini tidak pernah diberikan kepada karyawan yang berhak harus diganti dengan nilai nominal uang sesuai aturan yang berlaku.
4. Gaji bulanan sesuai UMK dan aturan yang berlaku, tidak bersifat harian akan tetapi diberikan bulanan
5. Diberikan jam lembur dan uang lembur sesuai aturan yang berlaku.
6. Uang kardus/karton menjadi hak seluruh karyawan.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia, Wali Kota Blitar Luncurkan Program Rapelan
7. Uang transport dan insentif bagi yang kerja keluar kota.
8. Santunan kecelakaan sesuai aturan yang berlaku.
9. THR sesuai aturan yang berlaku.
10. Keselamatan Kerja
11. Organisasi karyawan
12. Dan aturan-aturan lain yang perlu dimusyawarahkan secara triparteit.