free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Resmi, Bupati Bangkalan Putuskan Pilkades Tanah Merah Laok Ditunda Tahun 2022

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

21 - Apr - 2021, 10:38

Placeholder
Surat Keputusan Bupati Nomor. 188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021, yang baru diterima oleh redaksi BangkalanTIMES pada hari Selasa malam (20/4/2021). (Doc: Edaran Bupati)

BANGKALANTIMES - Pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan resmi ditunda. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021, tentang penundaan Pilkades Tanah Merah Laok tahun 2021, tertanggal 16 April 2021.

Baca Juga : Sosialisasi Hari Kedua, Kepala Desa se-Eks Karesidenan Kauman Antusias Simak Materi dari Bapenda, DPMD dan Kejari Tulungagung

Dalan surat keputusan tersebut dijelaskan, bahwa terkait dengan Pilkades di Tanah Merah Laok tersebut terdapat desakan dari berbagai pihak, termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan, untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.

Selain itu, desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada duganan tidak netralnya panitia dalam penyelenggaraan Pilkades serta karena adanya potensi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tuhun ini.

Desakan tersebut juga didasari oleh Laporan Tim Fasilitasi
Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Nomor 11/TFPKD/IV/2021, perihal laporan monitoring pelaksanan Pilkades Tanah Merah Laok, bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tanah Merah Laok oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) cacat hukum.

Sebab pembentukan P2KD nya tidak dilakukan secara terbuka, sehingga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 89 Tahun 2020. Pasalnya, bendahara panitia tidak dijabat oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa.

Selain itu, panitia juga diragukan netralitasnya karena ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) nya dijabat oleh sekretaris desa (Sekdes). Sedangkan kepala desa (incumbent) dan beberapa perangkat desa lainnya mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

Menurut keputusan bupati, persoalan yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok tersebut, sangat berpotensi
mengganggu netralitas dan ketidakberpihakan panitia yang
merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan suatu pemihan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

Baca Juga : Momentum Hari Kartini 2021, Pembuktian Kesetaraan Gender Terus Bergaung di Tugu Tirta

Oleh sebab itu, bupati memutuskan untuk mengeluarkan keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Tanah Merah Laok pada tahap kedua yakni tahun 2022 mendatang.

Keputusan itu berbunyi, petama, P2KD Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupnten Bangkalan dinyatakan bubar. Kedua, seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal. Ketiga, menunda lelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok pada tahun 2022.

Begitulah, bunyi dari Keputusan Bupati yang diterima oleh Redaksi BangkalanTIMES, pada hari Selasa malam 20 April 2021.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana