TULUNGAGUNGTIMES - Sosialisasi hari kedua oleh tiga instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung digelar di gedung Prajamukti Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (19/4/2021).
Kegiatan berjalan antusias. Di mana, para kepala desa dari eks Karesidenan Kauman, yakni kades Kauman, Karangrejo, Pagerwojo, Sendang dan Gondang, terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi.
Baca Juga : Momentum Hari Kartini 2021, Pembuktian Kesetaraan Gender Terus Bergaung di Tugu Tirta
Seperti sebelumnya, sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB P2 oleh Bapenda. Kemudian, penyampaian materi Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan penyampaian materi tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Seperti di hari sebelumnya, Kepala Bapenda Endah Inawati menyampaikan secara detail dasar kenaikan NJOP dan tata cara pemungutan PBB P2 yang sudah mulai berjalan di seluruh desa.
"Pemungut PBB P2 itu antara lain, petugas Pemungut dari Bapenda, dari Kecamatan, Kepala desa atau lurah dan perangkat desa yang diberi surat tugas untuk menjadi pemungut," kata Endah dalam paparannya.
Proses penetapan PBB P2 yang diawali dengan simulasi dan kalibrasi dilaksanakan pada bulan November Tahun 2020 yang kemudian sampai pada wajib pajak (WP).
Untuk tahun 2021 ini ada sedikit kendala distribusi, penyebabnya satu diantaranya adanya proses koordinasi dan konsolidasi dengan AKD terkait dengan ketetapan PBB Tahun 2021.
"Penyampaian SPPT PBB ke kecamatan yang seharusnya dilaksanakan pada pada tanggal 1 sampai dengan 4 Maret 2021 bisa terlaksana semuanya pada tanggal 19 Maret 2021. Namun demikian, bergesernya tanggal penyampaian SPPT dan kelengkapannya maka penyampaian SPPT PBB ke Wajib Pajak juga diharapkan tuntas pada tanggal 30 April 2021 mendatang," kata Endah.
Jika dalam kenaikan NJOP, ada Wajib Pajak merasa keberatan, Bapenda meminta agar WP mengajukan keberatan baik secara kolektif maupun secara perorangan.
"Permohonan keberatan atas pajak terhutang, baik yang secara perorangan/ WP Badan maupun kolektif, diterima Bapenda selambat-lambatnya tanggal 31 Juli tahun berkenaan," ujarnya.
Bila ada yang mengajukan telat, maka Bapenda akan menggunakan sebagai ketetapan tahun berikutnya.
Dalam pemaparan ini, Endah kembali menjelaskan dihadapan para kepala desa untuk disampaikan ke masyarakat jika ada keberatan harus melengkapi syarat-syarat. Diantaranya, berkas pengajuan keberatan untuk Perorangan/WP Badan Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain berupa Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
"Kemudian, SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani asli SPPT/SKPD tahun pajak berkenaan," tegasnya.
Selain itu, foto copy surat tanah dan atau bangunan/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan atau bangunan.
Untuk keberatan atas luas tanah yang belum bersertifikat, agar dilampiri sket ukuran masing-masing sisi tanah sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kemudian, untuk keberatan secara kolektif, daftar nama wajib pajak yang mengajukan pembetulan yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah harus melampirkan SPOP Kolektif (untuk bangunan). Lalu juga wajib disertakan Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan, Foto copy STTS tahun terakhir dan Surat kuasa dari Wajib Pajak bermaterai dengan alasan keberatan yang jelas serta ditandatangani. Selain itu juga harus dilampirkan foto copy KTP atau identitas lainnya dari Wajib Pajak.
"Untuk keberatan atas NJOP/kelas bumi dilampiri data pembanding NJOP/kelas bumi di sekitarnya (foto copy SPPT PBB atas objek pajak disekitarnya)," paparnya.
Baca Juga : Oknum Pensiunan TNI Cekik Tetangganya, Diduga Karena Masalah Tanah Bekas Bangunan
Kepala Kejaksaan Negeri Mujiharto dalam pemaparan materinya kali ini tampak semangat karena kepala desa yang hadir terlihat antusias. Ia menjelaskan tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan terutama terkait pengelolaan keuangan desa yang juga rentan terjadi korupsi atau penyimpangan.
Penegakan hukum disebut Mujiharto tidak pandang bulu, begitu juga ia menanggapi makin canggihnya modus operandi tindak pidana korupsi itu sendiri.
"Dibutuhkan perangkat hukum yang lebih mumpuni, berintegritas tinggi dan berwawasan luas," ujarnya.
Bagi Jaksa senior yang asli Tulungagung ini, tindakan korupsi dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan harus dicegah dan ditindak tegas jika ditemukan. Ia juga mengingatkan, penyimpangan keuangan sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di proyek yang dilaksanakan dengan sistem swakelola.
Indikasi ini kembali disampaikan Kajari, diantaranya akan bermunculan proyek, penyaluran dana tidak seimbang dengan prestasi pekerjaan dan ironisnya yang mengawasi pelaksanaan kegiatan adalah pengelola itu sendiri.
Kemudian disebutkan Mujiharto, potensi lain diantaranya adalah tidak ada jadwal yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Tenaga ahli yang digunakan lebih dari 50% karena semua pekerjaan diserahkan pada pihak ketiga. Proposal tidak dibuat dengan cermat sehingga pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari proposal yang ada.
Ciri lain yang dapat diidentifikasi yaitu pengelolaan swakelola tidak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, laporan kegiatan tidak dibuat oleh pelaksana swakelola sehingga tidak jelas pelaporan berapa biaya dan laporan bulanan yang dibuat oleh pemborong seharusnya dilakukan oleh oleh pelaksana swakelola.
Delik lain juga di sampaikan oleh Kejaksaan Negeri untuk diketahui para pelaksana pengelolaan keuangan termasuk untuk para kepala desa yang mengikuti sosialisasi ini.
Sementara itu, kepala DPMD Eko Asistono menyampaikan materi tentang pengelolaan keuangan desa. Materi ini disampaikan agar desa tidak salah mengambil kebijakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Eko menyampaikan, sebesar 8 persen Dana Desa untuk alokasi PPKM Mikro dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Dasar hukum alokasi ini disebutkan Eko, Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 dan SE Kemenkeu Nomor 2 tahun 2021.
"Kabupaten Tulungagung telah teranggarkan 9,3 persen dari Pagu Dana Desa," jelasnya.
Selain itu, DPMD juga menyinggung masalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berjalan dengan baik pengelolaannya. Hal ini perlu ditingkatkan lagi karena berpeluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan menyerap tenaga kerja bagi masyarakat di desa (ADV).