MALANGTIMES - Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) se-Indonesia, memberikan catatan kritis dan dorongan kepada Ketua Panitia Penjaringan, Ketua Senat, dan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terkait Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2021-2025.
Catatan dan dorongan tersebut, dituangkan dalam sebuah surat bernomor 12/04/KAUM/PTKIN/Indonesia/IV/2021, perihal kritikan dan dorongan uji publik Pilrek UIN Maliki Malang yang kini mulai memasuki tahapan penilaian kualitatif di Senat.
Baca Juga : Negosiasi Pemain Asing Sudah 90 Persen, Persik Kediri: Usai Lebaran Datang
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dan juga Ketua Dewan Penasihat KAUM-PTKIN Prof Dr Moh Mahfud MD.
Abd Aziz Ketua Umum KAUM-PTKIN se-Indonesia yang juga Founder and Legal Consultant Firma Hukum Progresif Law mengatakan, dalam Pilrek, UIN Malang sepanjang sejarah belum pernah membuat uji publik untuk membedah visi misi maupun program kepemimpinan ke depan.
Meskipun hal ini tidak terdapat dalam aturan secara resmi, namun jika dilakukan, uji publik tidaklah melanggar hukum dan justru semakin bagus untuk mengetahui kapabilitas seorang calon.
"Begitu pentingnya civitas akademika, publik, alumni dan stakeholder mengetahui pokok-pokok pikiran dari setiap calon. Kalau selama ini kan nggak tahu mereka itu. Pilrek selama ini kesannya close, seperti diam-diam tiba-tiba di SK oleh menteri," jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendorong untuk digelarnya uji publik yang itu tentu bisa diakses oleh berbagai kalangan. Bahkan bila perlu, dikatakan, uji publik bisa dilakuka secara outdoor di lingkungan kampus UIN Malang. Sehingga, para civitas akademika UIN Malang bisa menyaksikan.
"Tentunya juga difasilitasi daring, sehingga yang lainnya juga bisa melihat kualitas dari para calon. Tapi semua tentunya tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," bebernya.
Melalui surat tersebut, pihaknya juga menekankan agar dalam memilih seorang Rektor, tidak hanya berdasarkan kepada lobi-lobi. Rektor yang dipilih tentunya harus orang-orang yang benar-benar berkompeten, di mana salah satu tolok ukurnya adalah hasil uji publiknya terbaik.
"Visi misi dan program yang dibuat, logis bisa berjalan, tidak mengawang, membumi dan merupakan civitas akademika atau institusi. Saya ingin menegaskan bahwa mitos selama ini, hanya yang dekat dengan menteri, hanya yang memiliki hubungan baik dengan menteri, hanya yang memiliki investasi perkuliahan dengan menteri, orang-orang dekatnya menteri itu yang bisa jadi Rektor. Mitos ini yang ingin saya patahkan," ungkapnya.
Selain uji publik, tentu di dalamnya termasuk juga mereka yang mempunyai integritas, kapasitas maupun kredibilitas yang baik, yang layak menjadi seorang pemimpin. Ia juga menyampaikan, jika uji publik digelar tentunya harus juga menyertakan panelis, baik panelis dari internal maupun panelis dari eksternal. Panelis yang dihadirkan pun juga harus memiliki sikap yang baik. Mereka harus memegang 3 sikap. Pertama, mereka tak boleh memiliki conflict of interest, kedua, mereka harus imparsial, tidak memihak salah satu calon dan mereka harus independen atau tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu calon.
"Nah yang dari eksternal, bisa dari alumni, khususnya alumni UIN Malang. Tapi juga tidak hanya alumni, tapi mereka yang memiliki sense of beloging (rasa memiliki dengan UIN Malang), ditandai dengan rajin memberikan saran dan masukan maupun kritikan terhadap hal yang menyimpang. Itu ciri panelis yang ideal. Dengan begitu tentunya akan bisa menggali ide dan gagasan segar dari masing-masing calon. Kami ingin terdapat perubahan dengan dimulai dari UIN Malang ini. Surat kami juga sudah kami foward ke para rektor, supaya melakukan uji publik juga," terangnya.
Sementara itu, terkait isi surat dari Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) se-Indonesia, adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Periode 2021-2025, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maka Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) se-Indonesia yang berkomitmen turut memajukan Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah pembinaan Kementerian Agama, memberikan catatan kritis, dan dorongan kepada Ketua Panitia Penjaringan, Ketua Senat, dan Rektor sebagai berikut:
(1). Kami mengkritik seluruh calon Rektor, yang hingga saat ini sama sekali belum memperlihatkan adanya ide dan gagasan segar penuh kebaruan yang diungkapkan ke publik, baik melalui media cetak maupun elektronik yang membuat dapat diaksesnya keseluruhan penampilan (whole performance), dan kelebihan masing-masing calon sehingga menumbuhkan harapan baru untuk institusi. Padahal, pemilihan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim ini diikuti oleh 7 (tujuh) orang dosen bergelar guru besar (profesor) dari lintas keahlian, yaitu: Prof. Abd. Haris, Prof. M. Zainuddin, Prof. Umi Sumbulah, Prof. Roibin, Prof. Bayyinatul Muchtaromah, Prof. Nur Yasin, dan Prof. Suhartono.
Baca Juga : SE Menaker Terkait THR Telah Terbit, Begini Tanggapan Pemkot Batu
(2). Dalam catatan kami, baru sebagian calon yang berbicara di media publik. Sayang, bersifat artifisial, substansi pembicarannya tidak substansial. Tidak menyentuh soal ide dan gagasan segar penuh kebaruan, yang menjadi ciri kaum cerdik cendekia (clever scholar), yang lazim mengusung nilai (value) progresifitas dalam kontestasi kepemimpinan. Ironisnya, tidak berbicara tentang diri, visi dan misi serta program unggulan apa yang hendak dilakukan jika terpilih nanti. Sebaliknya, sekadar menjawab pertanyaan dan isu yang sama, dengan pernyataan senada, dan tampak kompak satu-sama lain.
(3). Kami berharap, penyelenggaraan penjaringan bakal calon Rektor menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan seperti dipesankan oleh PERMENAG 68/2015, dan prinsip-prinsip berdemokrasi. Artinya, sepanjang memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) huruf e, seluruh bakal calon diserahkan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
(4). Sebelum memberikan pertimbangan, kami mendorong Senat bersama panitia penjaringan menggelar uji publik (public test) calon Rektor. Hal ini relevan dengan salah satu persyaratan calon, yakni pernyataan tertulis berupa visi dan misi kepemimpinan, dan program peningkatan mutu Perguruan Tinggi. Jika uji publik tidak dipertimbangkan untuk dilaksanakan, maka akan timbul adagium yang biasa disebut dengan membeli kucing dalam karung: membeli sesuatu tidak dengan melihat isinya.
(5). Bahwa benar, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tidak mengatur tentang uji publik calon Rektor. Tetapi, dalam perspektif hukum, jika tidak diatur berarti boleh dilakukan, apalagi untuk tujuan yang demikian positif. Karenanya, Senat dan panitia penjaringan tidak perlu ragu untuk memenuhi harapan dan dorongan civitas akademika, alumni dan masyarakat yang punya perhatian (atensi) pada proses pemilihan Rektor yang terbuka, dan berkelas.
(6). Dengan dilaksanakannya uji publik, berarti visi dan misi kepemimpinan, dan program peningkatan mutu perguruan tinggi yang dilampirkan oleh para calon Rektor tidak berupa cetak biru (blue print), tertulis ansich yang bersifat monolog. Melainkan disampaikan dalam bahasa lisan (tutur) yang bersifat dialog, dan menuntut pertanggungjawaban (akuntabilitas) serta lebih merupakan janji atau komitemen para calon Rektor jika terpilih.
(7). Melalui uji publik tersebut, memungkinkan civitas akademika: dosen, karyawan, dan mahasiswa, termasuk alumni dan masyarakat yang terkait (stakeholder) dapat mengakses, mengikuti dan mengetahui pagelaran pemilihan Rektor, khususnya pokok-pokok pikiran para calon Rektor, hendak dibawa kemana UIN Maulana Malik Ibrahim 4 (empat) tahun ke depan. Dengan demikian, prinsip keterbukaan dan pertanggung-jawaban (transparansi) terpenuhi.
(8). Dalam pelaksanaan uji publik, hendaknya ada panelis dari internal kampus maupun eksternal kampus dengan 3 (tiga) kriteria SDM, yakni tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest), tidak memihak ke salah satu pihak (impartial), dan tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak (independent). Untuk panelis eksternal, masukan kami adalah unsur alumni, yang mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) pada institusi dengan kapasitas dan integritas yang tak diragukan.
(9). Setelah uji publik dilaksanakan, Senat memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor, dan pertimbangan tersebut benar-benar meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b dan c. Dalam menyusun pertimbangan, kami berharap Senat tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest), tidak memihak ke salah satu pihak (impartial), dan tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak (independent), serta memasukkan hasil rekam uji publik sebagai pertimbangan akademis yang obyektif, dan berkualitas.
(10). Pada tahapan berikutnya, hendaknya Senat menyerahkan hasil pemberian pertimbangan kualitatif terhadap seluruh calon Rektor (tanpa terkecuali) kepada Menteri Agama melalui Rektor untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi Seleksi, yang dibentuk oleh Menteri Agama, berjumlah 7 (tujuh) orang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3).
(11). Kami berharap, Komisi Seleksi sungguh-sungguh melakukan fit and proper test terhadap seluruh calon Rektor demi menghasilan maksimal 3 (tiga) calon Rektor yang dipercaya dan diyakini mampu mewujudkan visi dan misi institusi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk kemudian diserahkan kepada Menteri Agama sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4).
(12). Kami berharap, Menteri Agama memiliki informasi yang cukup tentang rekam jejak para calon Rektor, dan mempertimbangkan calon yang visi-nya visioner, misi-nya terencana, terukur, dan terprediksi tingkat keberhasilannya. Sedang hasil uji publik (public test) dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and protest-nya) benar-benar berkualitas dan memenuhi standart kelayakan. Dan, yang utama, calon yang bakal dipilih, diangkat dan ditetapkan sebagai Rektor adalah yang tidak diragukan integritas, kapasitas, dan kredibelitas-nya.