BATUTIMES - Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan bagi pekerja/buruh diatur dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE tersebut telah terbit dan diturunkan secara berjenjang di tingkat pemerintah. Dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu Adiek Imam Santoso. Dirinya mengatakan, SE tersebut telah diterimanya sejak 16 April 2021. Kemudian disampaikan ke Wali Kota Batu untuk melaksanakan secara teknisnya dengan melihat kondisi setiap daerah.
Baca Juga : Program Penomoran Rumah di 3 Desa, DPKPP Kota Batu: Anggaran Rp 1,22 Miliar
Dalam SE tersebut, terdapat point penting yang harus dilaksanakan oleh setiap kepala daerah. Yakni penegakan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR dengan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Kemudian, pembentukan posko pelaksanaan THR. Serta melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan 2021 dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah ke Kemenaker.
"Jadi, setiap perusahaan di Kota Batu tidak boleh mencicil THR tahun 2021. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya, Minggu (18/4/2021).
Disinggung terkait pola yang berbeda dengan tahun lalu, Adiek membenarkannya. "Memang beda dengan tahun lalu, THR dilaksanakan mengangsur karena masa awal menghadapi pandemi," imbuhnya.
Terkait sanksi, jika diketahui perusahaan terlambat memberikan THR, maka akan diberi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Nantinya, denda itu akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan pekerja.
Apabila, perusahaan tersebut masih terdampak pandemi, perusahaan tersebut harus membuat laporan keuangan perusahaan sebagai bukti.
"Nanti adanya teguran-teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.
Baca Juga : Golden Tulip Sajikan Hidangan Berbagai Paket Berbuka Puasa hingga Promo Menginap
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR. Melalui edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.