MALANGTIMES - Bulan Ramadan telah tiba, seiring dengan hal itu, di akhir pelaksanaannya masyarakat muslim dunia akan menyambut bulan kemenangan atau Hari Raya Idul Fitri.
Tradisi THR (Tunjangan Hari Raya) cukup melekat di Indonesia. Perusahaan-perusahaan baik negeri ataupun swasta dituntut memberikan hak tersebut bagi para pegawainya.
Baca Juga : PKK Lumajang Galang Dana Untuk Beli Sembako Bagi Korban Gempa
Di Kota Malang, hal ini pun berlaku. Bahkan, secara khusus untuk menyiasati agar hak THR tersalurkan secara pasti kepada karyawan, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan THR 2021.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, tim ini dibentuk guna memantau perusahaan-perusahaan yang merasa kesulitan atau tidak dapat membayarkan THR. Di mana, dalam hal ini perusahaan yang bersangkutan diharapkan segera melapor.
Imbauan ini pun, juga sudah mulai disosialisasikan ke berbagai perusahaan melalui lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Kota Malang. "Hingga saat ini memang belum ada perusahaan atau pengusaha yang melapor atau mengajukan penangguhan THR. Tapi tetap sejak saat ini kita antisipasi dan monitoring itu," ujarnya.
Erik menjelaskan, saat ini di Kota Malang tercatat setidaknya ada 977 perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan THR kepada pegawai dan karyawan-karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti.
Hanya saja, dari jumlah perusahaan yang tercatat wajib membayarkan THR di Kota Malang ini, masih belum diketahui berapa perusahaan yang mampu dan tidak mampu membayar THR pekerjanya sesuai ketentuan.
Hal inilah nantinya, Tim Monitoring Pelaksanaan THR 2021 bergerak. Artinya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak hanya sekedar menunggu perusahaan melapor penangguhan. Tetapi, bakal menempatkan petugas untuk melakukan monitoring dengan keliling ke perusahaan-perusahaan di Kota Malang.
"Kami kan juga sudah membentuk Tim Monitoring Pelaksanaan THR 2021, yang tugasnya untuk memantau pelaksanakan monitoring ke perusahaan. Dan di kantor juga sudah dibuka Posko Pengaduan di Desk 13," jelasnya.
Baca Juga : Proyek Berlanjut, Ketua DPRD Kota Malang Usul MCC Dilengkapi Galeri Seni
Lebih jauh, jika kedapatan ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, maka pihaknya akan membantu mencarikan solusi. Salah satunya, mengkoordinasikan dengan LKS Tripartit. Sehingga, hak THR karyawan tetap berjalan sesuai aturan.
"Untuk pembayaran THR itu idealnya beberapa hari sebelum hari raya. Nah, jika ada perusahaan yang tidak mampu bisa lapor ke kita sebelum itu. Solusinya nanti bisa ditangguhkan dulu, bisa dicicil dan sebagainya. Yang jelas THR sesuai aturan wajib," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Tenagakerja (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut menyatakan dalam kondisi pandemi, perusahaan tetap wajib memberikan THR keagamaan. Dimana THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.