TULUNGAGUNGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terpaksa diterapkan di desa Domasan Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Bukan di batasi oleh RT dan RW, PPKM ini dilakukan di salah satu masjid di desa tersebut, setelah hasil tracing yang dilaksanakan Satuan Tugas menemukan 29 orang dinyatakan positif Covid-19.
"Sekitar 60 an jamaah masjid di tracing, hasilnya ada 29 orang dinyatakan positif Covid-19," kata Kepala desa Domasan, H. Maksum, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga : Dokter Tirta Turut Kecam Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang
Meski dinyatakan positif covid-19, menurut Maksum ke 29 orang ini dalam keadaan sehat atau Orang tanpa gejala (OTG).
"Kondisinya semua sehat saja, tidak ada yang punya gejala," jelasnya.
Kepala Desa Domasan ini mengungkapkan, kebanyakan warga yang tertular Covid-19 ini karena ada satu keluarga yang sebelumnya dinyatakan positif covid-19.
"Perawat di salah satu rumah sakit, ada empat orang satu keluarga ini kena batuk-batuk lalu di swab dan hasilnya positif. Nah, setelah itu, orang yang pernah kontak erat di masjid semua di tracing dan ternyata ada 29 orang juga positif Covid-19," ungkapnya.
Sesuai ketentuan, PPKM Mikro diterapkan yang menjadi kewenangan pihak desa dan masyarakat.
"Sementara waktu kegiatan apapun di masjid diliburkan, yang biasanya jamaah tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing," jelasnya.
Warga Domasan yang telah dinyatakan positif Covid-19 ini menurut Maksum harus melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumahnya.
"Tiga hari lagi akan kita swab ulang, nanti jika hasilnya sudah negatif maka kegiatan di masjid kembali bisa dilaksanakan," terangnya.
Baca Juga : Dokter Tirta Kecam Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang
Terkait insiden tersebut, Kepala dlDinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr Kasil Rochmad melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka mengatakan kebijakan PPKM Mikro sepenuhnya ada di tingkat desa.
"Jadi itu adalah kebijakan PPKM Mikro, jika ada satu wilayah RT atau RW di desa masuk zona kuning saja maka bisa dilakukan PPKM itu," kata Didik.
Hitungannya, jika ada enam KK ditemukan positif Covid-19, maka harus dilakukan kebijakan PPKM Mikro.
"Jika tidak satu RT, maka kebijakannya juga tetap tergantung pada desa, disana ada Poskonya," imbuh Didik.
Pihak Satgas Covid-19 atau Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menurut Didik menyediakan tenaga kesehatan, fasilitas rapid dan ahli serta fasilitas yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19.