INDONESIATIMES - Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada 30 Maret lalu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, PP itu direspons oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pengajuan revisi.
Revisi yang diajukan Kemendikbud disebabkan Pancasila dan bahasa Indonesia tidak tercantum dalam mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Kabupaten Malang: Trauma Healing Dilakukan saat Sekolah Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia harus selalu diwajibkan dalam kurikulum. Pasalnya, Pancasila dan bahasa Indonesia tercantum dalam PP 57/2021 disusun dengan rujukan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Nadiem menegaskan, hal ini adalah usaha preventif untuk mencegah miskonsepsi dari masyarakat tentang PP tersebut. Ia juga berterima kasih kepada masukan masyarakat yang fokus terhadap wajah pendidikan Indonesia
"Kami sangat mengapresiasi saran dari masyarakat. Untuk mencegah kesalahpahaman yang lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi dalam kurikuluk wajib." tambahnya lewat keterangan tertulis.
Baca Juga : Orang Tua Murid Meradang, Adukan Sistem Seleksi KSN Disdikbud ke Lira Malang Raya
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari masyarakat sekaligus meminta doa agar proses harmonisasi bersama segala pihak terkait revisi PP No 57 tahun 2021 bisa segera diselesaikan." tandas Nadiem.