free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berniat Jualkan Mobil Teman tapi Digelapkan, Makelar Asal Jember Dibekuk Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

17 - Apr - 2021, 01:03

Placeholder
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Umbulsari.(foto : istimewa / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Jual beli mobil ada kalanya cepat laku dan untung jika melalui perantara. Namun jika perantara yang sudah kita kenal mengkhianati, justru kerugianlah yang didapat. Setidaknya hal ini yang dialami Mustain, warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Umbulsari, Jember.

 Ia yang memiliki mobil Isuzu Elf keluaran tahun 1982 berniat menjual dan menggantinya dengan yang baru. Rupanya niat Mustain ini didengar Zaenal alias Senal (30), warga Dusun Jembatan, Desa Darungan, Tanggul, Jember. Zaenal berniat membantu menjadi makelar atau perantara penjualan Isuzu Elf itu.

Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap 56 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2021

 Mustain yang sudah kenal dengan pelaku setuju dan tidak menaruh curiga. Sehingga mobil dan STNK langsung diberikan kepada pelaku untuk dijualkan. 

Setelah mendapatkan mobil dan STNK, pelaku pun pergi dan berjanji akan mengantarkan uang sebesar 30 juta sebagai uang muka. “Saat itu korban percaya begitu saja kepada pelaku karena sudah saling kenal. Saat membawa mobil beserta STNK, pelaku juga mengatakan akan mengantarkan uang Rp  30 juta sebagai uang muka. Sedangkan sisanya akan diantar sekalian penyerahan BPKB,” ujar Kapolsek Umbulsari AKP Murgianto.

 Namun sampai 10 hari sejak mengambil mobil beserta STNK milik korban, pelaku mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberi kabar. Setiap dihubungi, nomor HP-nya tidak pernah aktif. Begitu juga saat didatangi di rumahnya, pelaku juga tidak ada.

 “Karena pelaku sulit dihubungi, didatangi dibrumahnya juga tidak ada, bahkan kendaraan korban ada di mana juga tidak diketahui, korban melaporkan ke kami,” beber kapolsek.

Baca Juga : Bobol 2 Toko Modern, Pelaku Beli "Pistol"

 Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta mobil Isuzu Elf yang dibawanya. Akibat kejadian ini, Mustain mengalami kerugian Rp 57,5 juta. Sedangkan mobil yang dibawa pelaku menjadi barang bukti.

 “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini kami amankan di napolsek,” pungkas kapolsek. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy