MALANGTIMES - Dua toko ritel modern Alfamart yang dibobol Heru Setiawan (27) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku sendiri akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono menjelaskan, Heru dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota di pinggir jalan kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Warga Ngasem Ditangkap Polisi
"Pencurian dengan pemberatan terjadi pada dua TKP di Alfamart. Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di Alfamart Sukun, pelaku mengambil 1 handphone, 37 bungkus rokok, 18 cokelat, dan 1 Rexona. Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 06.30 diketahui di Alfamart Hamid Rusdi. Dia mengambil Rp 34.061.000 uang di laci. Ada barang juga," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Jumat (16/4/2021).
Heru membobol dua Alfamart tersebut menggunakan tangga, kursi, linggis dan obeng. Dia membongkar atap dari toko ritel modern tersebut.
"Dia melakukan curat dengan cara membongkar. Naik kursi, bongkar atap menggunakan linggis dan obeng, mengambil barang-barang di Alfamart. Dari CCTV, kami kembangkan. Akhirnya kami dapat menangkap pelaku di pinggir jalan Gondanglegi pada Senin (5/4/2021)," ucapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan pelalu, setelah mendapatkan uang puluhan juta tersebut, Heru langsung berangkat ke kawasan Tretes di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Kalau hasil yang kami ungkap, dia beraksi sendiri. Setelah berhasil mencuri, rokok itu dijual, uangnya digunakan untuk beli barang-barang ini (pistol korek, dan lain-lain, red) dan foya-foya di Tretes. Habis semua uangnya, dua hari di Tretes," terang Hendro.
Baca Juga : Curi Data Warga AS, 2 Arek Surabaya Diciduk FBI dan Polda Jatim
Terkait barang bukti yang tampak seperti pistol, ternyata barang tersebut merupakan korek api yang berbentuk pistol. "Ini korek berbentuk senjata. Dari hasil yang dia curi, dia belikan ini. Kata dia, untuk main-main, untuk nyumet (rokok, red)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Hendro mengatakan pelaku masih baru pertama ini berurusan dengan hukum. "Kami proses lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun," pungkasnya.