NGAWITIMES - Polres Ngawi berhasil mengungkap 56 kasus kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru. Operasi itu dilaksanakan mulai 22 hingga 30 Maret 2021 lalu.
"Personel sabhara, reskrim dan satnarkoba berhasil ungkap 56 kasus. Melebihi target" ujar Kapolres Ngawi AKBP. I Wayan Winaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP. I Gusti Ananta P, Jumat 16 April di Mapolres Ngawi.
Baca Juga : Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah sebagai Direktur SDM Pegadaian
Kasus tersebut terdiri dari 11 kasus premanisme dengan 27 tersangka, 8 kasus judi dengan 12 tersangka, 3 kasus narkoba dengan 5 tersangka, dan terbanyak 33 kasus miras dengan 41 tersangka.
Tak hanya itu. Polres Ngawi juga berhasil menangkap dua tersangka penjambretan yang sudah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Kedua tersangka itu dibekuk di kediamannya masing-masing.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Ngawi setidaknya berhasil mengamankan 85 tersangka. Hanya, yang dapat dilakukan penahanan hanya 20 tersangka.
"Seperti kasus miras, kami tidak lakukan penahanan, tapi langsung jalani sidang tipiring di pengadilan" ucap kapolres Ngawi.
Baca Juga : Bobol 2 Toko Modern, Pelaku Beli "Pistol"
Wayan Winaya berharap pengungkapan sejumlah kasus kejahatan itu dapat memberikan rasa tenang kepada masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.