free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curi Data Warga AS, 2 Arek Surabaya Diciduk FBI dan Polda Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

16 - Apr - 2021, 01:12

Placeholder
Prees release yang digelar Polda Jatim

SURABAYATIMES - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar perkara pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika. 

Tujuan para pelaku adalah untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga hendak disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan kemudian untuk dijual.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Sarankan Ahli Waris Tanah Rumah Pompa Air Tempuh Jalur Hukum

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman dan Kabid Humas Kombespol Gatot Repli Handoko, Kamis (14/4/2021) sore mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan 2 tersangka berhasil diketahui tim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

"Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya warga negara Amerika," jelas Nico Afinta.

Dia menjelaskan, modus operandi tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India) karena perbuatan kedua tersangka tersebut atas permintaan tersangka S.

"Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang," lanjutnya.

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan WhatsApp dan telegram sekitar 30 ribu data.

"Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut di atas kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp. 420 juta (Kurs Rupiah)," ungkap Nico.

Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp 60 juta.

Kronologis kejadian pada 1 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka berinisial SFR, yang mana dalam perangkat laptop dan handphonenya ditemukan bukti-bukti scampage/website palsu. Serta data-data pribadi milik warga negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.

Baca Juga : Ini 6 Langkah BUMN di Jatim Untuk Bantu Korban Gempa di Malang dan Lumajang

"Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP. Selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya. Lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya," cetusnya.

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.

"Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap," terang Nico.

Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian. Dari situ mereka mengirim secara otomatis.

"Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui sms blast ke warga Amerika. Warga Amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut," tandasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 3 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana