free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lindungi Pegawai, 1.756 Pegawai Non-PNS RSSA Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

16 - Apr - 2021, 20:24

Placeholder
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso (dua dari kanan) bersama Direktur RSSA Malang Dr dr Kohar Hari Santoso SpAn KIC KAP (dua dari kiri) usai penandatanganan MoU antara BPJS dan RSSA Malang. (Foto: BPJS Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Malang. Hal itu dilakukan dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pegawai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso mengatakan bahwa sebanyak 1.756 pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) RSSA Malang akhirnya sudah terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Tahun Ini, Kota Malang Bakal Punya 3 SMP Baru

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Imam akan terus mendorong agar seluruh badan usaha, khususnya di wilayah Malang Raya untuk mendaftarkan para pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Terdapat sekitar 51 Rumah Sakit di Malang yang sudah mendaftarkan pegawainya. Hanya beberapa yang belum dan terbaru RSSA. Selanjutnya nanti Rumah Sakit Soepraoen bakal daftarkan pegawai Non-PNS nya," ujarnya dalam keterangan yang diterima MalangTIMES.com, Jumat (16/4/2021).

Selain itu, beberapa unsur lembaga pemerintahan juga dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut juga diimbau agar melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha yang tidak mematuhi instruksi presiden tersebut.

"Sebanyak 19 kementerian, kejaksaan, hingga bupati dan wali kota dianjurjan untuk mengawasi tindakan badan usaha yang tidak patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Imam juga menyebut, berdasarkan data capaian peserta aktif tahun 2021 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, per Bulan Maret 2021 terdapat 141.678 peserta dari 212.350 target peserta aktit di tahun 2021. Jumlah tersebut meliputi peserta aktif penerima upah dan penerima non upah.

Baca Juga : Cegah Narkoba, ASN Pemkot Malang Jalani Tes Urine

Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang Henggar Sulistiarto memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sosialisasi secara langsung dan penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.

Henggar pun menuturkan alasan mengapa dirinya tidak memberikan surat saja kepada para pegawai Non-PNS RSSA Malang terkait keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi lebih memilih melakukan sosialisasi secara langsung, karena agar para pegawai lebih mengetahui secara langsung dan detail dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebenarnya kalau pihak manajemen RSSA menjelaskan (langsung, red), kami khawatir ada beberapa hal yang menurut mereka kurang tepat atau kami menjelaskannya kurang tepat. Apalagi jika terdapat pertanyaan subjektif, bisa langsung ditanyakan saat sosialisasi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya