MALANGTIMES- Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial S (44) diamankan Satpol PP ketika menunggu pelanggannya di jalan Pajajaran, Kota Malang, Rabu (14/4/2021) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB. Wanita yang diamankan itu berasal dari Jombang dan bekerja sebagai PSK di Kota Malang.
Kasatpol PP Kota Malang Priadi mengatakan, sebetulnya pihaknya menemukan 3 wanita yang mangkal di jalan Pajajaran. Namun 2 PSK berhasil kabur.
Baca Juga : Curi Data Warga AS, 2 Arek Surabaya Diciduk FBI dan Polda Jatim
"Dua orang berhasil lolos. Dan yang kami amankan hanya S ini," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Menurut keterangan dari S, ia menyadari akan kesalahannya. Terlebih lagi pada bulan Ramadhan ini, S tetap melakukan kegiatan portitusi.
"Pekerjaan ini, ia lakukan karena tuntutan ekonomi. Di lain sisi, ia sebagai tulang punggung keluarga, karena suaminya sudah meninggal," ujarnya.
Dengan kejadian itu, S akan dibina dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan transaksi prostitusi lagi.
Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera menjelaskan, dalam kegiatan portitusinya, S mematok harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Biasanya para pekerja seksual banyak yang mangkal di jalan Pajajaran. Setelah dapat pelanggan, mereka akan mencari penginapan terdekat," ujarnya.
Baca Juga : Bantu Hidupkan UMKM Banyuwangi, KSOK Kenalkan Sepeda Onthel Tobos
Diketahui, SE Nomor 14 Wali Kota Malang menyebutkan, bahwa selama bulan suci tidak boleh ada yang buka karaoke dan jasa prostitusi ataupun tempat hiburan malam
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan prostitusi di kawasan tersebut," ujarnya.