free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Alot, Warga dan Pemdes Gamping Akhirnya Capai 7 Kesepakatan ini!

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Apr - 2021, 22:08

Placeholder
Kepala Desa Gamping Suyono (baju putih) dan Ketua lingkungan Dusun Cerme Purnomo (baju merah) berjabat tangan sebagai simbol kesepakatan. (Foto: Muhsin/TulungagungTimes)

TULUNGAGUNGTIMES - Setelah hampir setengah hari melakukan koordinasi, akhirnya warga dan Pemerintah Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat sepakati 7 poin dalam polemik pembangunan jalan yang berada di Dusun Cerme desa setempat.

Ke-7 kesepakatan yang dimaksud, dituangkan dalam berita acara bermaterai dan ditandatangani oleh perwakilan warga serta Kepala Desa Gamping yang disaksikan oleh Forkopimca Campurdarat.

Baca Juga : 924 Unit Bangunan di Blitar Rusak Akibat Gempa, Pemkab Blitar Beri Bantuan Perbaikan

Perwakilan warga yang juga Ketua Lingkungan Dusun Cerme H. Purnomo mengaku puas dengan hasil koordinasi yang dilakukannya. Karena secara garis besar, permintaan serta keluhan warga banyak yang dikabulkan dan disepakati oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Gamping.

"Pada intinya kita sudah puas dengan hasil musyawarah, dan permintaan warga sudah banyak yang diakomodir," kata Purnomo usai koordinasi di Balai Desa Gamping. Rabu (14/04/2021).

Ditempat yang sama, Camat Campurdarat Arief Efendi mengatakan hal sama, bahwa semua pihak sudah cukup puas dengan hasil musyawarah yang digelar di Balai Desa itu. Untuk selanjutnya, secara bersama-sama baik masyarakat, Pemdes, dan Forkopimca Campurdarat mengawasi kesepakatan bersama tersebut.

"Alhamdulillah semua pihak sudah cukup puas, sudah terjadi kesepakatan, sama-sama kita mengawasi sama kita berpedoman kepada kesepakatan bersama," kata Arief Efendi di depan Balai Desa Gamping.

Menurut Arief, proyek pembangunan jalan atau pavingisasi jalan itu merupakan proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan untuk saat ini masih sampai Desa Gamping, untuk Desa Gedangan dan Campudarat masih belum ada pembangunan.

Sementara itu, Kepala Desa Gamping Suyono enggan memberikan komentar. Ketika dikonfirmasi, Kades irit berbicara. "Aku tidak usah, aku tidak usah saja ya, hasilnya kan sudah tahu," kata Kades sambil meninggalkan tempat.

Untuk diketahui, 7 kesepakatan hasil musyawarah antara warga dengan Pemdes Gamping adalah sebagai berikut.

1. Proyek pisew itu proyek yang ditangani Provinsi untuk perekonomian warga dan sudah sepengetahuan dari Perum Jasa Tirta (PJT).

Baca Juga : Bukan Hanya Masjid, Warga Perumahan Puri Antirogo Juga Keluhkan Nihilnya Lahan Pemakaman

2. Tanah milik negara dikelola oleh PJT dan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan umum, sejak tahun 2018 tanah PJT sudah tidak disewakan.

3. Melanjutkan pembangunan dan tidak mengganggu tempat usaha ataupun bangunan warga sekitar.

4. Pembangunan jalan total 10 meter harus steril, jalan 3 meter badan jalan 3,5 meter kanan kiri. Berem/badan jalan tidak mengenai bangunan atau tempat kerja.

5. Kepemilikan lahan diserahkan ke pihak PJT.

6. Setelah pembangunan jalan paving/proyek pisew selesai, bisa dilalui oleh kendaraan dan dimanfaatkan untuk warga beraktifitas sehari-hari seperti biasa.

7. Apabila ada kerusakan jalan paving, warga sekitar siap secara swadaya untuk perbaikan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni