BATUTIMES - Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Pemkot Batu melakukan perubahan jam kerja kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk hari kerja efektif bagi seluruh ASN di Kota Apel tersebut. Perubahan jam kerja ini bertujuan agar kinerja terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan secara maksimal, tanpa menggangu kegiatan ibadah dari para ASN yang bekerja.
Baca Juga : RS Lapangan Indrapura Fasilitasi Pasien Covid-19 Salat Tarawih
Untuk OPD yang melakukan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga12.30 WIB. Sementara itu, untuk jam kerja hari Jumat, dimulai pukul 08.00 hingga14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
"Jadi tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan juga," ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Lanjutnya, OPD di Kota Batu minimal setiap instansi pemerintahan memiliki jam kerja selama 32,5 jam perminggu. Tentu juga, berlaku untuk pekerja work form home (WFH).
"Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga : Syiar Ramadhan UIN Malang, Pengembangan Islamic Human Capital Menuju WCU
Sedangkan untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja. Jadwal jam kerja pada hari Senin-Kamis di mulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Kemudian, untuk waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja diperpanjang 30 menit. Yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Untuk waktu istirahatnya mulai pukul 11.30 hingga12.30 WIB.