MALANGTIMES - Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik disahkan dan ditandatangani oleh Presiden pada 30 Maret 2021, beragam respon dari masyarakat terus bermunculan.
Ada pula yang beranggapan bahwa pemerintah mengambil untung dari penarikan royalti tersebut. Namun Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Hariss menegaskan pemerintah tidak akan memungut satu sen pun dari royalti tersebut.
Baca Juga : Wanita Mulia dan Terkaya di Makkah Itu Meninggal dengan Baju Penuh Tambalan
Menurutnya dengan dikeluarkannya PP 56 tahun 2021, pemerintah justru melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya para musisi, penyanyi, dan komposer bisa memperoleh hak yang seharusnya mereka dapatkan dari karyanya.
Sedangkan untuk sosialisasi PP 56/2021, Freddy menambahkan kalau pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran, hotel, dan tempat hiburan lainnya. Hal ini dikarenakan selama ini mereka cukup dipusingkan dengan banyak kedatangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," papar Freddy dilansir dari Antara.
Variasi tarif yang dipungut sesuai royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi akan dikenakan royalti sejumlah Rp 500 ribu per hari. Sementara kafe dan restoran berdasarkan kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp 60 ribu dan klub malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun sebesar Rp 250 ribu bagi pencipta lagi dan Rp 180 ribu untuk pihak terkait.