free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

AKD dan Bapenda Sepakat Kenaikan NJOP di Tulungagung, Ini Isi MoU yang Ditandatangani

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

12 - Apr - 2021, 16:43

Placeholder
Disaksikan oleh Bupati Maryoto Birowo, AKD dan Bapenda tanda tangani MoU / Foto : Dok AKD / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Polemik kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Tulungagung telah usai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) antara AKD dan Bapenda yang disaksikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Minggu (11/04/2021) malam.

Ketua AKD, Muhammad Soleh melalui Jubir M. Suhardi mengatakan kesepakatan ini telah ditandatangani kedua belah pihak baik AKD dan Kepala Bapenda. "Kegiatan penandatanganan MoU, disaksikan oleh Bupati dan Sekda antara Bapenda dan AKD," kata Suhardi, Senin (12/04 /2021) pagi.

Baca Juga : Mensos Risma akan Merelokasi Rumah Warga Terdampak Gempa Malang karena Dinilai Rawan

Ia lantas memaparkan isi kesepakatan yang terdiri dari lima poin dari hasil kesepakatan kedua belah pihak. Lima poin itu antara lain, besaran kenaikan stimulus PBB-P2 berlaku dengan skema stimulus sebagaimana yang sudah ditetapkan, dan tidak akan dicabut selama tiga tahun kedepan.

Kedua, perubahan besaran NJOP PBB-P2 dapat diajukan proses keberatan melalui Bapenda. Ketiga, Bapenda bekerja sama dengan pemerintah desa dengan mengetahui pihak Kecamatan melakukan evaluasi dan koreksi terhadap NJOP (daftar perubahan NJOP terakhir diserahkan kepada Bapenda tanggal 31 Mei 2021) dan hasil evaluasi NJOP akan diterapkan di tahun berikutnya.

Keempat, Bapenda memfasilitasi pembayaran BPHTB melalui mekanisme pemberian stimulus BPHTB sebesar 25 persen.

Kelima, terhadap adanya SPPT-PBB-P2 yang bermasalah, Bapenda siap berkoordinasi dengan pihak desa dan memberikan kemudahan serta percepatan dalam proses penyelesaian.

Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati membenarkan adanya kesepakatan yang dicapai bersama AKD dan telah ditandatangani. Menurut Endah, MoU yang ditandatangani ini isinya sama persis dengan kesepakatan tidak tertulis yang disepakati dengan para pemerintah desa yang telah terlebih dahulu menerima dan mengambil SPPT-PBB P2 untuk dibagikan ke Wajib Pajak (WP). "Pada intinya sama (persis)," kata Endah singkat saat dikonfirmasi isi kesepakatan yang ditandatanganinya itu.

Baca Juga : Bersama Forkopimda, Wali Kota Malang Ajak Kolaborasi Mahasiswa Papua

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo berharap dengan kesepakatan dan penandatanganan MoU Bapenda dan AKD ini segera ditindaklanjuti. Ia pun meminta agar para kepala desa segera mengambil SPPT-PBB P2 yang sebelumnya tersendat distribusinya. "Langsung bisa (diambil) dan teman kades yang belum mengambil, hari ini siap mengambil," kata Maryoto menanggapi isi kesepakatan yang telah dilakukan itu.

Seperti diketahui, kesepakatan dan MoU dengan Bapenda yang dilakukan AKD ini menyusul kesepakatan sebelumnya yang dilakukan sekitar 163 desa yang terlebih dahulu menerima dan mengambil SPPT-PBB-P2 yang kemudian dibagikan ke Wajib Pajak.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya